Sidebar ADS

MENELISIK BIOGRAFI AL-IMAM AT-TIRMIDZI

 💐🌹☬ 𝐒𝙚𝙥𝙪𝙩𝙖𝙧 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙉𝙐 ☬🌹💐
           ﷻبسم الله الرحمن الرحيمﷻ

Sosok Imam Abu Isa Muhammad bin
Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak
as-Sulami at-Tirmidzi, salah seorang ahli hadits yg masyhur, lahir di kota Tirmiz yang sekarang bernama Usbekistan. Karya serta kemashyuran beliau dalam mengarang kitab yaitu, Kitab Al-Jami’ atau sunnan Tirmidzi yg merupakan salah satu dari Kutubus-Sittah (enam kitab pokok bidang hadits).

👉Pengarang kitab hadist al Mustadrak, imam al Hakim mengatakan : "Saya pernah mendengar Umar bin Alak mengomentari pribadi imam At-Tirmidzi sebagai berikut ;
"Kematian Imam Bukhari tidak meninggalkan muridnya yang lebih pandai di Khurasan selain daripada Abu 'Isa at Tirmidzi dalam hal luas ilmunya dan hafalannya."

👉Ulama kritikus Hadist Ibnu Hibban, menggolangkan Tirmidzi ke dalam kelompok "Siqat" (orang yg dapat dipercayai dan kokoh hafalannya) : "Tirmidzi adalah salah seorang ulama yang mengumpulkan hadits, menyusun kitab, menghafal hadits dan bermuzakarah (berdiskusi) dengan para ulama."

Beliau belajar dan meriwayatkan hadits dari ulama-Ulama kenamaan, Diantaranya adalah Imam Bukhari, kepadanya beliau mempelajari ilmu hadits dan ilmu fiqih, Juga beliau belajar kepada Imam Muslim dan Abu Dawud, Bahkan imam At-Tirmidzi belajar pula hadits dari sebagian guru mereka.

👉 Al hafiz Ibnu Hajar Asqolani dalam Kitab "Tahzib at-Tahzib"-nya, mengisahkan, beliau Imam At-Tirmidzi "Pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Makkah", dan ketika itu saya telah menulis dua jilid berisi hadits-hadist yang berasal dari seorang guru, Guru tersebut berpapasan dengan kami, Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu.

"Kemudian saya menemuinya, Saya mengira bahwa "dua jilid kitab" itu ada padaku, Ternyata yang kubawa bukanlah dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya, Ketika saya telah bertemu dengan dia, saya memohon kepadanya untuk mendengar hadits, dan ia mengabulkan permohonan itu.

Kemudian ia membacakan hadits yang dihafalnya, Di sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang kupegang masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun, Demi melihat kenyataan ini, ia berkata :
"‘Tidakkah engkau malu kepadaku?’ lalu aku bercerita dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya,
"‘Coba bacakan!’  suruhnya," Lalu akupun membacakan seluruhnya secara beruntun, Lalu Ia bertanya lagi:
"‘Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?’ ‘Tidak,’"  jawabku. 

"Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan hadits yg lain, Ia pun kemudian membacakan empat puluh buah hadits yang tergolong dalam hadits-hadits yang sulit atau garib, lalu beliau berkata: "‘Coba ulangi apa yang kubacakan tadi,"’
"Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai," dan ia berkomentar:
"‘Aku belum pernah melihat orang seperti engkau."

👉 Beliau Imam Tirmidzi, di samping juga dikenal sebagai ahli dan penghafal hadits yang mengetahui kelemahan-Kelemahan dan perawi-perawinya, ia juga dikenal sebagai ahli fiqh yang mewakili wawasan dan pandangan luas. 

Barang siapa mau mempelajari kitab Jami’nya ia akan mendapatkan ketinggian ilmu dan kedalaman penguasaannya terhadap berbagai mazhab fikih, Kajian-kajianya mengenai persoalan fiqh mencerminkan dirinya sebagai ulama yg sangat berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya.

Salah satu contoh ialah penjelasannya terhadap sebuah hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, dari Abu Hurairah, dari Nabi bersabda:
"Penangguhan membayar utang yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman, Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya."

👉 Beliau Imam Tirmidzi memberikan penjelasan, Sebagian para ahli ilmu berkata: "Apabila seseorang dipindah kan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil." ini adalah satu pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.

Sebagian ahli ilmu yg lain berkata: "Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil)." Mereka memakai alasan dengan perkataan yang menegaskan : "Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim."

👉 Menurut Ishak (fuqafa Madinah di era Tabi'in), maka perkataan "Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim" ini adalah "Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yg dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu."

Itulah salah satu contoh perihal yang  menunjukkan kepada kita, bahwa betapa cemerlangnya pemikiran fiqih beliau imam Tirmidzi dalam memahami nas-nas hadits, serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu.

👉 Rosulullah bersabda :
" Di hari pembalasan nanti, dua telapak kaki seorang hamba akan tertahan dijembatan Shirath, dan Tidak akan beranjak sampai ia ditanya mengenai empat hal, untuk apakah seluruh umur hidupnya ?
Dikemanakan usia mudanya ?
Dari mana ia mendapatkan harta dan digunakan untuk apakah harta itu ?
Sudahkah ilmunya diamalkan ?

*Hr Tirmidzi*
Wallohu aklamu bimurodih.....

Setajam2nya pisau lebih tajam perkataan
dan umpatan yang sangat menyayat hati      *اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد*             ━━❖✨www.qsantri.com✨❖━━
*┏━━❖•ஜ°🕌﷽🕌°ஜ•❖━━┓*
    *💚NAHDLATUL 'ULAMA💚*   
 *┗━━❖•ஜ°🇮🇩NU🇮🇩°ஜ•❖━━┛*

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS