Sidebar ADS

SALAF MELAKUKAN SESUATU YANG BAIK

💐🌹☬ 𝐒𝙚𝙥𝙪𝙩𝙖𝙧 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙉𝙐 ☬🌹💐
           ﷻبسم الله الرحمن الرحيمﷻ

Diantara hujjah Salafi-Wahabi untuk mengharamkan amaliyah yang tidak ada dimasa salaf, seperti merayakan maulid Nabi SAW, Kenduri , Tahlilan dan tradisi- tradisi lain, adalah populer yang di mukili oleh imam Ibnu Katsir dari imam Safi'i :
   "لوكانا خيرا لسبقونا"
"Andai itu baik, tentu mereka ( sahabat ) akan mendahului kita"

Ini adalah hujjah yang laku keras dalam menentukan definisi Bid'ah fersi mereka.
Bid'ah menurut mereka adalah setiap perkara baru dalam agama yang tidak dilakukan oleh Ulama salaf, definisi ini terbangun dari ucapan diatas, bahwa andai itu baik, pasti salaf sudah melakukanya, tetapi sebenarnya manhaj mereka dalam masalah ini juga kurang jelas, Salaf atau hanya sahabat saja? Padahal ucapan diatas itu dimaksudkan amaliyyah yang tidak dikerjakan oleh sahabat, sementara itu salafi Wahabi memutlak kan hujjah ucapan tersebut.

Sebelum lebih jauh perlu diketahui, Ucapan Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya diatas dihadirkan untuk memberikan alasan Istinbath Imam As-Safi'i, bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an kepada orang yang sudah meninggal tidak akan sampai, karna yang Demikian itu bukan perbuatan sahabat, dan andai itu baik tentu sahabat sudah melakukanya, tetapi belom bisa dipastikan apakah ucapan tersebut itu ucapan Imam As-Safi'i ? Atau hanya alasan yang di munculkan oleh Imam Ibnu Katsir,?.

Kalaupun itu betul ucapan imam as-sysfi'i, bukankah masalah menghadiahkan pahala kepada mayit adalah masalah khilafiyah, dimana Ulama-ulama lain membolehkannya? Apakah ulama salaf, sprti imam Ahmad yang membolehkan bacaan Al-Quran untuk mayit tidak mengetahui bahwa yang demikian itu adalah tidak dilakukan oleh para sahabat Nabi ?

Dengan khilafiyah tersebut menunjukan bahwa hujjah atau alasan "alasan tidak dilakukan oleh sahabat" tidak berdiri secara independen sebagai dalil keharaman sesuatu, andai itu dalil tentu mereka tidak akan berselisih, bahkan sebagaimna penjelasan sebelumnya, ketiadaan dalil atau sekedar tidak dilakukan oleh nabi saja bukan hujjah keharaman atau kebid'ahan selama tidak ditunjang qorinah atau dalil lain yang menyokongnya.

Menurut kami, penggunaan ucapan tersebut sebagai hujjah atau dalil akan bid'ahnya sesuatu merupakan bentuk inkosistensi dan tebang pilih dari Salafi- Wahabi, kenapa demikian? Bukankah mereka seringkali mencela, bahwa ahlussunnah dalam membagi Bid'ah hanya bisa berlindung pada pendapat imam as-syafi'i.?, tetapi kenapa kini imam as-syafi'i tersebut tiba-tiba dijadikan dalil layaknya hadist Nabi SAW,? Bukankah ini ucapan ulama yang dalam kesepakatan lain mereka tolak ketika dianggap tidak sejalan dengan pemikiran mereka,?.

Lalu benarkah ucapan diatas mempunyai pengertian, bahwa setiap perkara yang tidak dilakukan oleh salaf adalah Bid'ah yang haram secara mutlak,
Kami sangat yakin bahwa mereka tidak akan bisa menunjukan dalil dari al'quran ataupun hadist, baik sharih ataupun isarat, yang mendukung dari jawaban pertanyaan itu, andai mereka menjawab haram, lalu pertanyaan berikutnya adalah lalu kenapa imam as-syafi'i membagi Bid'ah menjadi dua bagian yaitu Bid'ah khasanah dan Bid'ah dzolalah, bahkan beliau tidak sama sekali menyinggung atau sekedar isyarat, bahwa Bid'ah adalah suatu hal yang tidak dilakukan oleh salaf,?.

Menurut analisa kami, ucapan imam as-safi"i tersebut ditujukan untuk menolak Ulama-ulama lain yang menganggap baik atau boleh berkirim pahala untuk mayit, padahal saat itu ada pendorong melakukan serta tidak ada yang menghalanginya, buktinya imam Ahmad bin Hambal yang semula mengingkari praktek "Transfer"pahala, setelah mendengar cerita dari Muhammad bin Qudamah tentang wasiat sahabat Abdulloh bin Umar supaya dibacakan Al-Qur'an disamping kuburannya saat wafat, beliau menarik pendapat dan mengatakan boleh.

Dengan demikian ucapan imam As-syafi'i diatas bisa saja berahir Seperti  pendapat pendapat imam Ahmad bin Hambal, yaitu menarik ucapanya setelah datangnya hujjah, lantaran pada waktu itu menurut beliau-beliau ditemukan dalil yang menunjukkan keabsahannya berkirim pahala pada mayit, dan ucapan imam As-syafi'i yang di nukil imam an-Nawawi dalam kitab"Riyadh As-Sholihin" seakan akan menjadi Pertanda beliau merujuk pendapatnya :

"قال الشافعي رحمه الله: أن يقرأ عنده شيء من القران وان ختموا القران كله كان حسنا"
"Imam as-syafi'i berkata; disunnahkan membaca Al-Qur'an disamping mayit, dan andai mereka bisa mengharamkan Al-Qur'an semuanya tentu itu baik".
"كل ما له مستند من الشرع فليس بيدعة ولو لم يعمل به السلف"
"Setiap sesuatu yang memiliki sandaran dan syariat, maka itu bukan Bid'ah meskipun itu tidak dikerjakan oleh salaf"

Demikian Nukilan Syaikh Abdulloh bin Shiddiq al-Ghumari dalam dalam kitab "itqon as-sunnah", dan ucapan itu juga sejalan dengan pernyataan populer oleh imam As-Safi'i yang diriwayatkan dalam kitab "Hilyah al-Auliya" dibawah ini : 
"البدعة بدعتان : بدعة محمودة,وبدعة مذمومة فما وافق الشنة فهو محمود,وما خالف الشنة فهو مذمومة"
"Bid'ah terbagi menjadi, Bid'ah baik dan Bid'ah tercela, yang sesuai dengan Sunnah adalah Bid'ah yang baik, dan yang menyelisihi Sunnah adalah Bid'ah yang tercela".

Nukilan diatas merupakan penegasan bahwa dalam ibadah atau kebaikan, yang tidak dilakukan oleh salaf, bukan merupakan dalil ketidak bolehan secara absolut, Senada dengan itu adalah atsar yang diriwayatkan Abu Dawud, sebagaimana dikatakan imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab"Al-Fath al-Mubin, bahwa sahabat Hudzaifah berkata demikian ;
"كل عبادة لم تفعلها الصحابة رضي الله عنهم فلا تفعلوها"
"Setiap ibadah yang tidak dilakukan sahabat jangan kalian lakukan"

Ibnu Hajar berkata:"maksudnya, kecuali ada dalil lain yang menunjukan, jika tidak demikian maka berapa banyak ibadah yang shohih dari Rosululloh SAW, baik sabda atau perbuatan beliau, tetapi tidak pernah di Nukil dari salah satu sahabat yang mengerjakannya'.

Selain dari itu, masalah yang sedang dibicarakan imam as-syafi'i saat itu adalah "masalah ibadah atau qurban", dan ibadah yang bersifat asal atau pokok, bukan ibadah yang bersifat cabang (far') atau juz, harus ada Taufiq atau dalil yang menunjukannya, dan menurut imam as-syafi'i saat itu, belum ditemukan dalil dan Amaliyyah sahabat sehingga beliau tidak memperbolehkannya.

Wallohu aklamu bimurodih......

Setajam2nya pisau lebih tajam perkataan
dan umpatan yang sangat menyayat hati
*اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد*
 ━━❖✨www.qsantri.com✨❖━━
*┏━━❖•ஜ°🕌﷽🕌°ஜ•❖━━┓*
    *💚NAHDLATUL 'ULAMA💚*   
 *┗━━❖•ஜ°🇮🇩NU🇮🇩°ஜ•❖━━┛*

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS