" Jika Kajian Tesis ilmiah Dijawab
Dengan Sumpah Mubahala Maka Sumpah itu dinyatakan Hukumnya Batal"
Seorang Ulama seyogyanya mengedepankan ilmu pengetahuan
dan meluaskan pengetahuan apapun, sebagaimana dalil "Ta'allamu minal Ilmi ma'siktum" yang mengartikan jika seorang ilmuwan wajib mempelajari ilmu apapun yang dikehendaki ( sesuai dengan tesis bidangnya ) entah apapun itu, ilmu Alloh baik yang tersurat maupun tersirat di alam bumi semesta ini.
Dan ketika terjadi perselisihan diantara para ulama, seyogyanya melakukan klarifikasi dan mencermati lebih dalam lagi kajian"2 yang berkaitan dengan tema permasalahan itu secara real dan ilmiah entah itu dlm hal hauli maupun bil'fikli
( ucapan ataupun dngn pertingkah / prilaku ).
Yang menjadikan kurang pasnya didalam pembahasan suatu hal/ tema itu adalah ketika suatu hal / tema yang berkaitan dgn sejarah tersurat dan bermanuskrip lengkap atas suatu kajian ilmiah terbantahkan dengan hanya sekedar sumpah Mubahala yang tidak bisa di terima oleh nalar akal umumnya.
Mengibaratkan ada perampok sedang merampok lalu terdeteksi oleh cctv dan bukti nyata , lalu ketika si perampok di tangkap dan mengelak jika yg merampok itu bukan dia , lalu si perampok yang tertangkap itu mengajukan sumpah Mubahala agar tuduhan yang di tujukan padanya diakui keabsahanya jika bukan dia yang melakukan perampokan itu, sedangkan dari bukti ilmiah hasil penemuan cctv terlihat dan terbaca jika dia pelaku perampokan itu, kita"2 pihak pengadilan lebih mempercayai sumpah si perampok atau bukti lengkap cctv yang terpasang ?
Dan sumpah Mubahala itu apakah pihak pengadilan percaya begitu saja atas ucapan sumpah yang tanpa bukti kuat ?