Sidebar ADS

MODIN ATAU ISTILAH LAIN ADALAH QOYYIM

 “Minongko sesepuh agami wonten ing kampung utawi dusun, modin kedah luwes serawunganipun kaliyan masyarakat dusun, entengan, cekatan, gatean, lan trisno serta welas asih dateng rakyat dusunipun.” (KH. Bisri Musthofa)

Kecakapan seseorang memiliki kemampuan majemuk; menerima, memahami, mencari solusi pemecahan masalah di masyarakat dibutuhkan. Sendi-sendi kehidupan tidak terbatas agama, ekonomi, sosial dan semuanya, butuh peran penting seseorang. Adalah “modin” individu yang dianggap mampu dan mumpuni melakukan pendampingan itu. 

Kehadiran modin dibutuhkan seperti halnya tim medis. Tiupan doanya menuntaskan derita penyakit, seperti sakit gigi misalnya, atau mempelancar kelahiran bahkan mempermudah proses kematian. Tugasnya pun layak seperti psikiater atau psikolog, dari besarnya rasa empati yang diberikan saat terjadi musibah. Dan berubah sebagai hakim kebijakan kala menghadapi problematika agama, seperti halnya Kiai menengahi sengketa waris, pembagian zakat dll. 

Modin yang oleh Kyai Bisri Mustofa, diambil dari kalimat “imaa(muddin)” yang berarti “sesepuh agami”. Istilah lain dari modin adalah qayyim, kepanjangan dari qayyimuddin (artinya, “penguasa agama”). Atau ada sebutan lain, menunjukkan vitalitas modin bagi masyarakat desa di bidang keagamaan, sederhananya “Kiai kampung”. Sedang menurut KBBI sebagi personal yang mengurusi masjid.

Sebagai misionaris modin memiliki tanggungjawab ekstra yang menuntut kemampuan agama yang cukup, khususnya berkaitan dengan kehidupan akherat.

Walaupun ilmu dan kesalehannya tidak setinggi kiai, kebanyakan para modin di desa rata-rata lulusan pesantren. Pesantren dinilai satu-satunya lembaga yang banyak mencetak para modin. Sosial-agamis lingkungan pesantren lebih menunjang daripada lembaga selainnya, baik secara keilmuan maupun geografis. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan pesantren yang berada dan berdiri di tengah desa, sehingga lulusan
nya pun sedikit banyak telah telah 
bersinergi dengan iklim perdesaan. 

Tugas mendasar modin erat kaitannya dengan pengajaran dasar-dasar nilai ajaran Islam. Keberaannya merupakan awal pengenalan ajaran Islam, sebelum masyarakat mencari keilmuan agama selanjutnya. Penulis masih teringat, senyampang tiap pagi ke sekolah, malamnya beramai-rami belajar di mushola ataupun di masjid dibimbing modin desa. Ada saat di mana secara beramai-ramai, kita berjajar rapi mempraktekkan sholat, mengaji Al-Qur’an dan mndengar dogeng-dongen Nabi. 

Hal inilah yang menyebabkan inti ajaran agama; keimanan dan keislaman, lebih terpatri mengakar kuat dalam peribadatan. Di surau, mushola ataupun masjid, seorang modin mengajarkan materi fasholatanmengaji turutan (sistem membaca Al-Qur’an metode Al-bagdadi), khulasoh nurul yakin yang berisi sejarah Nabi Muhamad Saw, hafalan sifat-wifat wajib Allah dll. 

Adakalanya, selesai mengaji di forum-forum santai, modin menambahi pesan-pesan hidup pada anak-anak atau pemuda-pemuda desa setempat. Ada pesan timbal balik yang harus diterima generasi ini dari laporan masyarakat pada modin. Pembenahan perilaku generasi penerus akan cepat 
diterima sebagai introspeksi dan perbaikan diri. Pun demikian, jika terjadi pengaruh dari luar baik faham dan perbedaan ajaran yang masuk di masyarakat. 

Modin Keluar Masjid 

Clifford Geertz dengan varian tipologi masyarakat jawa-nya; santri, abangan dan priayi, mencatat ada 12 tugas pokok yang menjadi tanggungjawab modin. Tugas tersebut berkutat pada persoalan lingkaran kehidupan; kelahiran, perkawinan dan kematian. Meskipun kenyataannya, dimensi kultural yang lain yang lebih dinamis juga menjadi tanggungjawab mudin. Misalnya pembimbingan rohani dan keilmuan seperti yang tertulis di atas. Di mana sentral kegiatannya dipusatkan di masjid/musholla. Pengabdian ini hampir setiap hari 24 jam dilakukan modin. 

Perkembangan selanjutnya, modin yang pola pengangkatannya bersifat kultural dan pengakuan masyarakat an sich, berubah searah kebijakan penataan tatalaksana pemerintahan desa. Peran modin ditarik kewilayah pemerintahan, menduduki Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra). Akibatnya, pengangkatan modin tidak murni pengakuan masyarakat melainkan proses administratif dan sistematis. Ada kebutuhan memiliki ijasah, Akta kelahiran, lulus ujian perangkat desa dsb. 

Kebijakan ini menurut Pradjarta Dirdjosanjoto, dalam “Memelihara Umat” (1994:152-154), dinilai sebagai bentuk pembatasan kegiatan modin dan birokratisasi kegiatan keagamaan Islam. Maka terkesan “urusan agama” adalah urusan administrasi semata.

Era orde baru yang melahirkannya syarat muatan politis. Membatasi gerak para tokoh agama berdekaan dengan masyarakat. Sengaja mengalahkan fungsi modin secara kultural-agamis berubah menjadi strukturalis-politis.

Perubahan peran ini bisa dirasakan dari beberapa aspek; Pertama, urusan agama tersentral dikegiatan masjid, berubah kearah sistematisasi program kerja keagamaan desa. Kedua, pola komunikasi yang cair dan merakyat, berubah menjadi kaku birokratis. Ketiga, dan ini yang lebih penting, dari pengakuaan keilmuan agama yang mumpuni, berubah standarisasi nilai ketuntasan ujian perekrutan perangkat desa. 

Di beberapa desa yang memiliki pedukuhan besar dan memiliki modin dimasing-masing tempat, tetap merasakan imbas perubahan ini. Aturan kepemerintahan tidak bisa tidak dihiraukan begitu saja, karena berkaitan dengan kebutuhan kependudukan desa lainnya. 

Di era pasca Orde Baru atau reformis hingga sekarang, era milineal. Kiprah modin semakin terpinggirkan. Sistem modern yang membuka ruang “sistematisasi” atau “formalisasi” baik di formal seperti lembaga pendidikan maupun non-formal seperti ruang les privat. Mengakibatkan masyarakat enggan menempatkan putra-putrinya di suasana-suasana sosial tak terstruktur. Masyarakat lebih memilih sistem TPA/TPQ daripada mengaji turutan yang tidak ber-sahadah (sertifikat lulus mengaji). Tentu keberadaan TPA/TPQ tidak bisa digeneralisir sebagai penghambat gerak modin, tentu memiliki plus-minu

Ataupun berkaitan subyek, 
generasi miliniel lebih percaya dengan akses internet daripada pertemuan tatap muka, jengahmendengar pitutur-pitutur, dan pembacaan kitab-kitab pesantren yang diulang-ulang tiap tahun. Alih-alih alasan seperti ini, peran modin mengkontrol dan memfilterisasi arus perubahan anak muda di desa kurang terlaksana dengan baik. Tidak lain dan tidak bukan majelis di desa terkesan monoton dan statis. 

Maka seiring tergesernya peran modin, dari yang asalnya kultural kemasyarakat, muncul dari keinginan dan pengakuan masyarakat, beralih pada sifatnya yang struktural kepemerintahan, telah mengaleanasi modin dari obyek formalnya, yakni masjid dan tradisi di dalamnya. 

Di sisi lain, perubahan zaman yang tidak bisa dicegah, dengan penanda kemajuan tehnologi informasi, mengakibatkan budaya tutur-pinutur tidak lagi efektif. Pemuda-pemudi secara mandiri mencari informasi, meski negatifnya dijumpai minim refrensi keilmuan dan kebenaran sosial kolektif. 

Untuk itu, metamorfosis modin diperlukan. Tidak harus merubah jatidiri asli yang luwes,  entengan (ringan tangan/gemar membantu), cekatan (giat mengabdi), gatean (sensitif), lan trisno serta welas asih (berbelas kasih), hanya pada media bagaimana menempatkan kesenangan masyarakat sembari dimasuki muatan-muatan agama. 

Di wilayah kesenian, muncul istilah Syekhermania, Syibyan mania, Habsian, tongklek dan perkembangan kesenian islam lainnya. Ini bisa dijadikan pintu masuk modin memasuk wilayah kesenangan muda-mudi sembari menitipkan pesan. Di wilayah pemerintahan desa, modin dengan kata lain Kaur Kesra dapat mengadopsi kepentingan kultural setempat, dimasukkan pembinaan program dan pembiayaan. Lebih-lebih dimunculkan nuansa identitas desa bertradis Islami dengan kesenian-keseniannya dan budaya-budaya terbarukan. Semoga.....

Pengembang ; qsantri.com 

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS