SEKILAS TENTANG ARTIKEL ILMU NASAB
Yang pertama menuliskan silsilah keturunan di dalam buku khusus mengenai nasab ialah khalifah Umar bin Khattab yang mencatat dengan urutan pertama mulai dari keturunan bani Hasyim satu persatu baik laki-laki maupun perempuan. Kemudian barulah berikutnya khalifah Umar bin Khattab menggolongkan bangsa Arab, kemudian bangsa-bangsa lainnya yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Rasulullah saw.
Dalam kitab Ahkam al-Sulthaniyah karangan Mawardi dan kitab Futuh al-Buldan karangan Baladzuri, yang diriwayatkan oleh al-Sya’bi bahwa :
"Umar bin Khattab berkata, ‘bahwa sesungguhnya sudah seharusnya bersikap kasih sayang kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya’. Maka berkata orang-orang yang hadir, ‘Betul, engkau telah berbuat itu pada tempatnya, hai amirul mu’minin’. Lalu Umar bin Khattab bertanya : kepada siapakah aku harus memulai ? Mereka menjawab : mulailah dengan dirimu sendiri. Berkata Umar bin Khattab : Tidak, tetapi aku akan menempatkan diriku di tempat yang Allah telah tetapkan baginya, dan aku akan mulai pertama kali dengan keluarganya Rasulullah saw. Maka ia melaksanakan hal itu".
Selanjutnya al-Sya’bi meriwayatkan :
"Maka Umar bin Khattab memanggil Aqil bin Abi Thalib, Mahramah bin Naufal dan Zubair bin Muth’im, yang ketiganya terkenal sebagai ahli nasab bangsa Quraisy. Berkata Umar kepada mereka : Tuliskanlah olehmu menurut tingkatannya masing-masing. Lalu mereka mulai menulisnya pertama kali dari keturunan bani Hasyim, kemudian Abubakar dankaumnya, kemudian Umar bin Khattab dan kaumnya sebagaimana susunan khilafat. Tatkala Umar melihat itu, maka berkata : Demi Tuhan, sebenarnya saya lebih menyukai penulisan keturunan yang semacam ini, tetapi lebih baik lagi jika engkau mulai dari keluarga Nabi Muhammad saw saja, dan yang paling dekat, dan yang paling terdekat, hingga engkau letakkan Umar di tempat yang Allah swt telah tentukan baginya".
Dalam riwayat lain Umar bin Khattab berkata :
"Demi Allah, kita tidak sampai kepada kesempurnaan di dunia ini, dan kita tidak mengharap balasan pahala atas perbuatan kita, melainkan sebab Muhammad saw, karena beliau yang menjadikan kemuliaan pada diri kita, dan kaumnya adalah yang paling mulia di antara bangsa Arab, kemudian yang paling dekat dan paling terdekat. Demi Tuhan, meskipun yang bukan Arab jika datang dengan membawa amal, sedang kita datang tanpa membawa amal, niscaya mereka (yang bukan Arab) lebih utama bagi Muhammad saw daripada kita di hari kiamat, karena siapa saja yang mengurangkan amal atas dirinya, tidaklah keturunannya akan bisa mengejar kepadanya".
Khalifah selanjutnya berbuat sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khattab hingga kepada pemerintahan Abbasiyah yang mengkhususkan urusan nasab dengan mendirikan kantor dalam hal pencatatan nasab yang dipimpin oleh seorang kepala (Naqib). Bani Abbas, bani Thalibiyin yaitu keturunan dari Abi Thalib masing-masing dipimpin oleh seorang Naqib. Begitu pula untuk keturunan para syarif, yaitu keturunan dari Hasan dan Husein di setiap kota dipimpin pula oleh seorang Naqib yang salah satu kewajibannya adalah menjaga dengan sebenar-benarnya keturunan nabi Muhammad saw.
Berfirman Allah SWT dalam Al’quran :
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, supaya kamu mengenal satu sama lain. Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertaqwa" (Surat al-Hujurat ayat 13.)
Diriwayatkan oleh Ibu Asakir dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah saw bersabda :
"Aku adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Firh (Quraisy) bin Malik (bin al-Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ah bin Adnan"
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda :
"Pelajarilah silsilah nasab kalian agar kalian mengenali tali darah kalian, sebab menyambung tali darah dapat menambah kasih sayang dalam keluarga, menambah harta dan dapat menambah usia"
Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa mempelajari ilmu nasab adalah fardhu kifayah.
Pengarang kitab al-Iqdu al-Farid, Abdul al-Rabbih berkata :
"Siapa yang tidak mengenal silsilah nasabnya berarti ia tidak mengenal manusia, maka siapa yang tidak mengenal manusia tidak pantas baginya kembali kepada manusia"
Dalam Mukaddimah al-Ansab, al-Sam’ani berkata :
"Dan ilmu silsilah nasab merupakan ni’mat yang besar dari Allah swt, yang karena hal itu Allah swt memberikan kemuliaan kepada hambanya. Karena dengan ilmu silsilah mempermudah untuk menyatukan nasab-nasab yang terpisah-pisah dalam bentuk kabilah-kabilah dan kelompok-kelompok, sehingga dengan ilmu silsilah nasab menjadi sebab yang memudahkan penyatuan tersebut"
Di antara kegunaan mempelajari ilmu nasab adalah
Ibnu Hazm berkata :
"Diantara tujuan mempelajari ilmu nasab agar seseorang mengetahui bahwasanya nabi Muhammad saw diutus oleh Allah swt kepada jin dan manusia dengan agama yang benar, Dia Muhammad bin Abdullah al-Hasyimi al-Quraisy lahir di Makkah dan hijrah ke Madinah. Siapa yang mempunyai keraguan apakah Muhammad saw itu dari suku Quraisy, Yamani, Tamimi atau Ajami, maka ia kafir yang tidak mengenal ajaran agamanya."
Serta untuk saling mengenal di antara manusia, hingga kepada keluarga yang bukan satu keturunan dengannya. Hal ini penting untuk menentukan masalah hukum waris, wali pernikahan, kafaah suami terhadap istri dalam pernikahan dan masalah wakaf.
Dari Abu Dzar al-Ghifari, Rasulullah saw bersabda :
"Tidaklah seorang yang mengaku bernasab kepada lelaki yang bukan ayahnya, sedangkan ia mengetahuinya maka ia adalah seorang kafir. Dan siapa yang mengaku bernasab kepada suatu kaum yang bukan kaumnya, maka bersiaplah untuk mengambil tempat duduknya di neraka"
Berkata al-Hafidz al-Sakhawi dalam kitab al-Ajwibah al-Mardhiyah, diriwayatkan oleh Abu Mus’ab dari Malik bin Anas :
"Siapa yang menyambung nasabnya kepada keluarga Nabi saw (dengan cara yang bathil) maka orang tersebut harus diberi hukuman dengan pukulan yang membuat dia bertobat karenanya."
Dari Said bin Abi Waqqas, Rasulullah saw bersabda :
"Siapa yang mengaku bernasab kepada yang bukan ayahnya di dalam Islam, sedangkan ia mengetahui bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya"
Dalam kitab Nihayah al-Arab, syekh al-Qalqasyandi berkata :
"Bukan rahasia lagi bahwa mempelajari ilmu nasab, ada hal yang difardhukan bagi setiap orang, ada yang tidak, dan ada pula yang dianjurkan. Misalnya mengenali nasab nabi kita, mengenali nasab-nasab orang lain dan agar tidak salah dalam memberlakukan hukum waris, wakaf maupun diyat. Seseorang yang tidak mempelajari ilmu nasab, sudah pasti ia akan salah bertindak terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah di atas"
Dengan demikian jelaslah bahwa ilmu nasab adalah suatu ilmu yang agung yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’. Siapa saja yang mengatakan bahwa mempelajari ilmu nasab itu tidak memberi manfaat dan tidak mengetahuinya pun tidak membawa mudarat, maka sesungguhnya mereka telah menghukum diri mereka sendiri melalui syetan yang selalu memperdayanya dengan menghiasi amalan mereka.
Istilah di kalangan ulama ahli nasab.
Dalam kitab Risalah al-Mustholahat al-Khossoh bi al-Nassabin fi Bayan Isthilahat al-Nasabah li Ba’di Ulama al-Nasab dan kitab lainnya seperti Jami’ al-Duror al-Bahiyah karangan syaikh Dr. Kamal al-Huut ketua perkumpulan Sadah al-Asyraf Libanon (Jami’ al-Duror al-Bahiyah li Ansab al-Qurosyiyin fi al-Bilad al-Syamiyah, hal. 19) , dijelaskan beberapa istilah yang digunakan oleh para ulama nasab, yaitu :
a. Shahih al-Nasab.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya di sisi ulama nasab berdasarkan bukti-bukti dan naskah-naskah asli yang terkumpul pada ulama ahli nasab yang amanah, wara’ dan jujur.
b. Makbul al-Nasab.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya pada sebagian ulama nasab tetapi sebagian lain menentangnya. Maka syarat diterimanya nasab tersebut harus melalui kesaksian dua orang yang adil.
c. Masyhur al-Nasab.
Nasab yang dikenal melalui gelar atau kedudukannya, akan tetapi nasabnya tidak dikenal. Di sisi ulama, nasabnya dikenal sedangkan pada kebanyakan orang nasabnya tidak dikenal karena adanya perselisihan satu sama lain.
d. Mardud al-Nasab.
Nasab yang disandarkan kepada satu qabilah/family, pada kenyataannya orang itu tidak menyambung nasabnya kepada qabilah/family tersebut, dan qabilah/family tersebut menolaknya. Maka statusnya termasuk golongan nasab yang ditolak di sisi ulama nasab.
e. Fulan Daraja.
Wafat tanpa meninggalkan anak.
f. Aqbuhu min Fulan/al-aqbu min Fulan.
Anak cucunya berasal dari fulan.
g. Fulan a’qab min fulan.
Anak cucunya tidak berasal dari fulan tetapi dari anak yang lain.
h. Fulan aulad/walad.
Fulan mempunyai keturunan.
i. Fulan Inqorodh.
Fulan tidak mempunyai anak cucu/terputus.
j. Fulan ‘Ariq al-Nasab.
Fulan ibu dan neneknya (dari ibu) berasal dari keluarga ahlu bait Rasulullah saw.
k. Huwa lighoiri Rosydah.
Fulan dilahirkan dari nikah yang rusak. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda : "Siapa yang bersambung nasabnya kepada anak yang nikahnya rusak, maka dia tidak berhak mewarisi dan diwarisi"
l. Huwa min al-Ad’iyah.
Fulan adalah anak angkat seorang lelaki. Nasabnya kembali kepada bapak aslinya.
m. Ummuhu Ummu al-Walad.
Ibu dari fulan adalah seorang jariyah (budak wanita).
n. La Baqiyah Lahu.
Keturunan fulan habis/musnah.
o. Usqith.
Fulan tidak ditemukan nasabnya sebagai ahlu bait dikarenakan nasabnya tidak menyambung.
Sifat-sifat seorang ahli nasab.
1. Bertaqwa kepada Allah swt, takut terhadap segala bentuk godaan yang akan menimbulkan sifat khianat para ahli nasab dengan menetapkan, membuat atau mengeluarkan nasab seseorang yang bukan keturunan Rasulullah saw, baik dengan cara sogokan dalam bentuk materi (uang), hubungan kekeluargaan dan persahabatan, pemaksaan dari lain pihak dengan berbagai macam cara, sehingga ahli nasab tersebut tergelincir ke dalam kegiatan pemalsuan nasab.
2. Berlaku jujur agar tidak berbuat kebohongan dalam menetapkan, membuat atau mengeluarkan nasab seseorang yang bukan keturunan Rasulullah saw dan mampu menolak segala bentuk kecurangan seputar nasab.
3. Menjauhkan diri dari sifat-sifat yang dilarang oleh syariat, berbuat yang hina dan dapat merendahkan martabatnya serta menghindari perbuatan yang dapat merusak kewibawaan sebagai seorang ahli nasab dengan sengaja melanggar syariat.
4. Istiqamah (konsisten) dalam menghadapi setiap masalah, jika ia telah menetapkan nasab seseorang keturunan Rasulullah saw berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan agama, mengkaji pendapat lingkungan, apalgi pendapat tersebut tidak mempunyai dasar dan fakta, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Seorang yang berkecimpung di bidang nasab haruslah orang yang benar-benar mengetahui ilmu nasab dan mempunyai ingatan yang kuat dan baik, mempunyai analisa yang luas dan mendalam seputar nasab, selalu menguasai dan menyandarkan pengetahuannya kepada syariat dan hukum Islam terutama hukum-hukum yang berkenaan dengan ahlu bait Rasusulullah saw.
6. Bersikap penuh dengan kehati-hatian, cermat dan teliti dalam berpikir, tidak tergesa-gesa dan mudah membuat keputusan tanpa pertimbangan yang matang.
7. Mempunyai jiwa yang besar dan tegar, agar tidak mudah cemas dalam menghadapi persoalan nasab, supaya tidak membawanya kearah kebatilan dan menjauhkan diri dari kebenaran.
8. Mempunyai tulisan yang bagus, karena seorang ahli nasab tidak pernah jauh dari urusan tulis menulis seputar silsilah keluarga Rasulullah saw.
Cara menetapkan nasab
a. Yang bersangkutan adalah anak kandung, anak hasil hubungan perkawinan seorang laki-laki dan perempuan yang sah menurut agama Islam. Rasulullah saw bersabda, "Dinamakan anak kandung karena hasil dari hubungan sah laki-laki dan perempuan berdasarkan syariat, sedangkan untuk anak hasil zina/pelacuran maka nasabnya adalah batu".
b. Kesaksian yang didapat berdasarkan syariat yaitu kesaksian dari dua orang laki-laki, beragama Islam, sehat rohani, mampu berpikir, dikenal keadilannya. Khusus untuk syarat dua orang saksi yang adil, ia menyaksikan bahwa benar anak itu adalah anak kandung orang tuanya, atau menyaksikan bahwa anak itu adalah hasil dari perkawinan yang sah, atau menyaksikan bahwa anak itu sudah dikenal dan tidak diragukan lagi oleh masyarakat bahwa ia adalah anak kandung orang tuanya.
c. Adanya ketetapan atau keputusan dalam majlis hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut benar anak kandung dari orang tuanya.
d. Sudah terkenal dan tersiar luas, sebagaimana Imam Abu Hanifah berkata, "Dengan terkenal dan tersiar luas maka nasab, kematian dan pernikahan dapat ditetapkan". Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata, "Telah sepakat ulama atas sahnya kesaksian mengenai nasab dan kelahiran seseorang, karena nasab atau kelahirannya dikenal atau tersiar luas di kalangan masyarakat". ( Ibnu Qudamah. Al-Mughni, jilid 12 hal. 21 ) Berkata Ibnu Mundzir, "Saya tidak mengetahui ada ulama yang menolak hal itu".
e. Datangnya seorang pemohon nasab dengan membawa nama ayah dan kakeknya dengan berbagai keterangan dari sisi sejarah dengan kesaksian yang terkenal dari para ulama atau hakim yang tsiqatmengenai kebenaran nasabnya.
Waallahu Aklamu bissowab.................