Sidebar ADS

TES DNA BOLEH SAAT KONDISI TERTENTU

TES DNA BOLEH SAAT KONDISI TERTENTU

Menurut Pertemuan ke-16 Komite Fikih Islam yang digelar di Mekkah pada 2002 bahwa, Penggunaan DNA diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya, tidak teridentifikasinya nasab karena beberapa faktor, seperti ketiadaan bukti fisik atau pun bukti tertulis.

Dalam Islam, hubungan nasab pada dasarnya diketahui, antara lain, dengan adanya hubungan pernikahan yang sah. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa anak adalah hasil hubungan suami-istri yang sah (alwalidu li al firasy). Pengukuhan nasab juga bisa ditempuh dengan persaksian (bayyinah) oleh dua orang laki-laki yang memenuhi syarat. Cara selanjutnya berupa pengakuan bapak biologis di hadapan pengadilan (iqrar).

Kemunculan DNA menciptakan diskusi menarik di kalangan ahli fikih. Terlebih, isu DNA belum pernah muncul dalam kajian fikih klasik. Konsensus ulama pun terkait masalah ini belum pernah ada. Sedangkan perselisihan soal terkait atau tidaknya nasab itu sendiri pada dasarnya bisa dipicu oleh faktor sepele. Perbedaan kulit, misalnya.

Konon, permasalahan tersebut pernah terjadi di antara Usamah dan Zaid bin Haritsah. Hubungan nasab antar keduanya sempat dipersoalkan. Pasalnya, kulit Usamah ber warna hitam. Sedangkan sang ayah, Zaid, berkulit putih, seperti pada hadits dibawah ini.

عن عائشة رضي الله عنها : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل عليَّ مسرورًا تبرُقُ أسارِيرُ وجهه. فقال: ألم تَرَيْ أن مُجَزِّزًا نظر آنفًا إلى زيد بن حارثة وأسامة بن زيد، فقال: إن بعض هذه الأقدام لمن بعض». وفي لفظ: «كان مجزِّزٌ قائفًا

"Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah SAW masuk menemuiku dalam keadaan riang dan wajahnya berseri-seri seraya berkata: "Tahukah kamu bahwa Mujazziz tadi memperhatikan Zaid bin Ḥaritsah dan Usamah bin Zaid kemudian ia mengatakan, "Sesungguhnya kaki-kaki ini berasal dari keturunan yang satu." Dalam riwayat lain: "Mujazziz adalah seorang qaif (ahli jejak kaki dan pertalian nasab).
(Hadis sahih - Muttafaq alaih)

Dahulu Zaid bin Ḥaritsah berkulit putih sedangkan anaknya Usamah berkulit sawo matang. Karena perbedaan warna kulit ini, orang-orang meragukan nasab Usamah kepada Zaid dan berkomentar miring tentang mereka.

Hal ini menyebabkan Rasulullah SAW merasa terganggu. Pada suatu saat Mujazziz al-Madlaji, ahli jejak kaki dan pertalian nasab, melewati keduanya ketika mereka berdua sedang berselimut dan menutup kepala mereka sedangkan kaki mereka berdua terlihat.

Lantas dia pun berkata, "Sesungguhnya kaki-kaki ini berasal dari keturunan yang satu" karena ia melihat kemiripan kaki-kaki tersebut. Perkataan qaif ini didengar oleh Nabi SAW maka beliau pun sangat gembira, sampai beliau masuk menemui Aisyah ra. sedang wajahnya masih berseri-seri karena rasa senang dan gembira dengan kebenaran tali nasab Usamah kepada bapaknya Zaid, juga untuk membantah gosip orang-orang yang membicarakan kehormatan orang lain tanpa ilmu.

Dalam kasus tertentu DNA bisa digunakan sebagai bukti atas tuduhan berzina yang ditujukan seseorang, seperti kasus diatas. Dalam pandangan Mufti Dar al-Ifta, Mesir, Syaikh Ali Jum’ah, sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam kajian fikih Islam, nasab seorang anak apa pun kondisinya, akan tetap kembali ke ibu. Hal ini sesuai dengan ayat: “Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.” (QS Al-Mujaadilah 58 : 2).

Pengukuhan nasab anak ke ayah nya hanya melelui pernikahan yang sah. Namun, penggunaan DNA dianggap boleh saat kondisi tertentu. Misalnya, ketika seorang suami ingkar terhadap anak kandungnya dari pernikahan sah. Sementara, di saat bersamaan tak ditemu kan bukti atau dokumen pernikahan. DNA dalam kasus seperti ini sah digunakan. Tes DNA juga boleh dipergunakan ketika terjadinya kasus bayi tertukar.

Waallahu Aklamu bissowab...............

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS