BENARKAH MUSIK ITU DI HARAMKAN
Kali ini Kita membahas tentang Hukum Musik dan Nyanyian, mari dibaca baik-baik dengan Seksama agar Kita tidak Gagal Faham ? Dan perlu diketahui, bahwa FIQIH adalah Perkara Syariat yang bersifat Luas (Tanawwu’).
Sehingga memungkinkan untuk terjadi Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat) diantara Para Ulama dan Imam-imam Madzhab.
Oleh karenanya, agar Pemahaman Kita tidak Kontekstual (Asal sudah ada Dalil Haram ya mesti Haram) Tanpa menjama’kan Dalil-dalil yang ada, berdasarkan Metodologi Penempatan Dalil dan Kaidah-kaidah Syar’i yang Benar, oleh karnanya marilah Kita bahas dengan Objektif.
HUKUM NYANYIAN
Nyanyian, Hukum Asalnya adalah MUBAH (Boleh), selama Nyanyian itu tidak mengandung Maksiat, Syahwat, dan Pelanggaran Syariat.
Singkat Kata, menyanyi itu BOLEH.
Kalau Lagu yang berisi Maksiat dan Cabul itu jelas Haram (baik dengan menggunakan Musik atau tidak).
Karena Arti dari Liriknya berisi Maksiat dan Cabul.
Mendengarkan Nyanyian itu Boleh, selama Nyanyian itu tidak mengandung Maksiat, Syahwat, dan Pelanggaran terhadap Syariat.
Lalu Dalilnya mana?
Dalilnya, Riwayat Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari Sahabat Nabi Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra’, yang berkata :
“Baginda Nabi mendatangi Pesta Perkawinanku, lalu Beliau duduk di atas Dipan seperti Dudukmu Denganku.
Lalu mulailah beberapa Orang Budak Perempuan Kami memukul Gendang, dan Mereka menyanyi dengan memuji Orang yang Mati Syahid pada Perang Badar.
Tiba-tiba salah seorang diantara Mereka berkata :
“Diantara Kita ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.”
Maka Kanjeng Nabi bersabda :
“Tinggalkan Ucapan itu.
Teruskanlah apa yang Kamu nyanyikan tadi.”
Jadi Intinya, NYANYIAN HUKUMNYA BOLEH, Tidak mesti ketika dalam Situasi Pesta Pernikahan, Karena tidak adanya Dalil yang menkhususkannya.
HUKUM MUSIK
Pembahasan tentang Musik terbagi menjadi 2 Pembahasan :
- Hukum mendengar Musik
- Hukum memainkan Alat-alat Musik
Kita bahas terlebih dahulu Hukum memainkan Alat-alat Musik.
Gitar, Seruling, atau apapun yang merupakan Alat-alat Musik, Hukumnya adalah MUBAH, Inilah Hukum Asalnya.
Kecuali jika ada Dalil Khusus yang mengharamkannya, barulah saat itu suatu Alat Musik tertentu menjadi Haram Hukumnya, Jika tidak ada Dalil yang mengharamkannya, maka kembali kepada Hukum Asalnya, yaitu MUBAH (BOLEH), Meskipun asalnya adalah Mubah, Hukumnya bisa menjadi Haram, jika ternyata Alat-alat Musik itu mengantarkan pada Perbuatan Haram, Maksiat, atau mengakibatkan Anda lalai dari Kewajiban.
Karena dalam Kaidah menyatakan :
“Al-wasilah Ilal Haram Haram.”
(Segala sesuatu yang mengantarkan kepada yang Haram, maka Hukumnya Haram juga)
Sekarang Kita bahas Hukum Musik.
Jika Hukum Nyanyian adalah MUBAH, maka Hukum Musik terjadi KHILAF (Perbedaan Pendapat diantara Para Ulama).
Catatan Pentingnya adalah :
HUKUM MUSIK TIDAK MENCAPAI TINGKATAN IJMA’.
Artinya, Para Ulama Fuqoha’ (Ahli Fiqih) tidak Ijma’/Sepakat atas Keharamannya, dan tidak pula Ijma’ atas Kebolehannya.
Singkat kata, sebagian Ulama mengharamkannya, dan sebagian tidak Mengharamkannya (Membolehkannya).
Ulama yang mengharamkan Musik, Dalilnya adalah Firman Allah :
“Dan diantara Manusia ada Orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak Berguna untuk menyesatkan Manusia dari Jalan Allah tanpa Pengetahuan, dan menjadikan Jalan Allah itu Ejekan.
Mereka itu akan memperoleh Adzab yang menghinakan.”
(QS. Luqman : 6)
Dari Ayat ini, beberapa Orang Sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’Anhum menafsirkan Maksud “Lahwal Hadits” (Perkataan yang tidak Berguna) ini sebagai MUSIK.
Pendapat ini kemudian diikuti oleh Imam Al Qurthubi, dan Sejumlah Ulama Saudi Arabia seperti :
- Syaikh Bin Baz
- Syaikh Utsaimin
Sebagian Ulama berpendapat bahwa MUSIK ITU BOLEH.
Alasannya, karena tidak adanya Dalil Qath’i yang mengharamkannya.
Menurut Al-Imam Al-Ghazali, Imam Ibnu ‘Arabi, Imam Ibnu Thahir Al-Maqdisi, Syaikh Ali Ath-Thanthawi, Musik Hukumnya MUBAH (BOLEH).
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah berpendapat :
Hadits-hadits yang mengharamkan Alat-alat Musik seperti :
- Seruling,
- Gendang,
- dan sejenisnya
Seluruhnya DHO'IF (Lemah).
Memang ada beberapa Ahli Hadits yang memandang Shahih, seperti :
- Imam Ibnu Shalah dalam Kitab Muqaddimah ‘Ulumul Hadits,
- Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Irsyad,
- Imam Ibnu Katsir dalam Kitab Ikhtishar ‘Ulumul Hadits,
- Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Taghliqul Ta’liq,
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
- Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah
Akan tetapi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Kitab Dha’if Al-Adabul Mufrad, setuju dengan Pendapat Imam Ibnu Hazm dalam Kitab Al-Muhalla, bahwa Hadits yang mengharamkan Alat-alat Musik adalah Munqathi’ (Terputus).
Mana Pendapat yang lebih Kuat, dan mendekati Kebenaran ?
Kedua Pendapat sama Kuatnya.
Pendapat yang Pertama mengharamkan secara Mutlak.
Memang Pendapat ini lebih Selamat.
Mengingat adanya Hadits Nabi Riwayat Imam Bukhari yang berbunyi :
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
“Sungguh akan ada sebagian dari Umatku yang akan menghalalkan Zina, Sutera, Minuman Keras, dan Alat-alat Musik.”
Kata-kata “Yastahilluna” (Akan Menghalalkan) dalam Hadits ini tentu bermakna bahwa Musik, Hukum Asalnya adalah Haram.
Tetapi, sebagian Ulama menyatakan :
Sanad Hadits ini Munqothi’ (Terputus), karena Imam Bukhari tidak me-maushulkan Sanadnya (Menyambungkan Sanadnya).
Pendapat yang Kedua membolehkan Musik selama tidak mengandung Maksiat, Syahwat, dan Pelanggaran Syari’at.
INTINYA, ini Khilafiyyah (Perbedaan Pendapat di Kalangan Para Ulama).
Yang tidak boleh adalah Tuding-tudingan, Cakar-cakaran, dan Sesat-menyesatkan, hanya karena Masalah Fiqih yang bersifat Furu’ (Debatable).
PERTANYAAN :
Bagaimana Contoh mendengar Musik yang diharamkan?
JAWABAN :
Misalnya Anda mendengar Musik Diskotik, atau Anda mendengar Musik sambil Joget-joget dengan Wanita.
Atau Anda mendengar Musik yang Liriknya merangsang untuk Berciuman, mengkhayal Sex, Berzina, atau Musik-musik yang Cabul.
Jika Anda bermusik dengan diiringi Lagu Islami yang membangkitkan Semangat Orang Bersedekah, Berinfaq, Berjihad, Beribadah, maka menurut sebagian Ulama ini BOLEH, dan tidak terlarang sama sekali.
Wallohu Aklamu bissowab..........