Sidebar ADS

HUKUM MELURUSKAN NASAB SUCI KANJENG NABI MUHAMMAD SAW

 HUKUM MELURUSKAN NASAB SUCI 
KANJENG NABI MUHAMMAD SAW

Pertalian keluarga atau nasab memiliki kedudukan yang penting sehingga seseorang dapat mengidentifikasi silsilah dan hubungan keluarganya. Nasab yang jelas dapat membantu memudahkan berbagai persoalan seperti pembagian warisan, wali nikah atau persoalan lainnya. 

Akan tetapi dalam Islam ada larangan bagi seorang mengaku-ngaku memiliki nasab kepada orang lain padahal dirinya pun ragu atau klaimnya tidak memiliki kekuatan. Semisal seseorang mengaku-ngaku memiliki garis keturunan kepada Kanjeng Nabi Muhammad SAW. namun ternyata klaimnya itu palsu. Atau mengaku-ngaku orang tuanya adalah si A padahal sejatinya orang tuanya adalah si B. 

Selain itu, Islam juga melarang bagi seorang Muslim untuk mengingkari nasab. Semisal seorang anak yang telah merantau di kota besar bertahun-tahun lalu sukses dan kaya raya tapi tidak mengakui bahwa A dan B adalah ayah dan ibunya. Padahal sejatinya A dan B adalah orang tua kandungnya sendiri yang membesarkannya sejak kecil. Atau contoh lainnya seorang bapak tidak mengakui anak keturunannya sendiri lantaran cacat dan lainnya. 

Maka kedua hal itu yaitu mengaku-ngaku nasab orang lain dan mengingkari nasab yang sebenarnya sangat dilarang dalam Islam. Bahkan dalam sebuah riwayat dijelaskan orang yang mengaku-ngaku nasab dan yang mengingkari nasab itu bisa membuat dirinya menjadi kafir dihadapan Allah SWT. 

Adapun meluruskan dan memberantas mereka yang nengaku-aku sebagai dzuriyyah Kanjeng Nabi tanpa bukti yang menguatkan. hukumnya fardu kifayah. dan tergolong amar ma’ruf nahi munkar yang harus wajib kita tegakkan dibumi Nusantara ini

Ulama yang  melakukan:

1. Ibnu Hazm al-Andalusi dan Imam Tajuddin As-Subki, membongkar kepalsuan nasab Bani Ubaid.
2. Al-hakim An-Naisaburi, membongkar kepalsuan Abu Bakar ar-Razi, mengaku dzuriyah melalui Muhammad bin Ayyub al-Bajali;
3. Adz-Dzhabi,  membongkar kepalsuan nasab Ibnu Dihyah al-Andalusi;
4. Ibnu hajar al-Asqolani yang membongkar kepalsuan nasab Syekh Abu Bakar al-Qumni. (Ushulu wa Qowaid Fi Kasfi Mudda’I al-Syaraf: 11)

Wajib menyebarkan kepalsuan nasab yang ia ketahui, dan haram mendiamkannya kedustaan tersebut, yang demikian itu termasuk istihqor bi haqqi al mustofa (merendahkan hak Kanjeng Nabi Muhammad SAW)

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنِ ادَّعَى نَسَبًالَا يَعْرِفُ كَفَرَبِاللَّهِ وَمَنِ اتْتَفَى مِنْ نَسَبٍ وَاِنْ دَقَّ كَفَرَبِاللَّهِ.

Kanjeng Nabi bersabda : Barangsiapa mengaku-ngaku nasab (keturunan) yang dia sendiri tidak mengetahuinya, maka jadi kafirlah ia kepada Allah. Dan barangsiapa mengingkari nasab walaupun samar nasab itu, maka kafirlah ia kepada Allah.” (HR. Thabarani)

Imam Ibnu Hajar al-Asqolani al-berkata:

ينبغي لكل احد ان يكون له غيرة في هذا النسب الشريف وضبطه حتى لا ينتسب اليه صلى الله عليه وسلم احد الا بحق (الصواعق المحرقة:2/537)

“Seyogyanya, setiap orang kecemburuan terhadap nasab mulia Nabi dan mendhobit (memeriksanya), agar tidak bernasab kepada Nabi SAW kecuali dengan sebenarnya". (Ash-Showa’iq al Muhriqoh: 2/537)

Syekh Ibrahim bin Qosim berkata:

ولا يجوز للعالم كتمان علمه في هذا الباب فامانة العلم والكشف عن اختلاط الانساب من الامر بالمعروف.

“Dan seorang alim tidak boleh menyembunyikan ilmu (nasab) ini, termasuk amanah dalam ilmu dan membongkar tercampurnya nasab adalah bagian dari amar ma’ruf dan nahi munkar” (Ushulu wa Qowaid Fi Kasfi Mudda’I al-Syaraf: 13)

Imam Malik bin Anas berkata:

من انتسب الي بيت النبي صلى الله عليه وسلم يعنى بالباطل يضرب ضربا وجيعا ويشهر ويحبس .

“Barangsiapa yang bernisbah kepada keluarga Nabi, yakni dengan batil maka ia harus dipukul dengan pukulan yang pedih dan di umumkan serta dipenjara” (Ushulu wa Qowaid Fi Kasfi Mudda’I al-Syaraf: 9)

Oleh karnanya dengan maraknya para imigran Yaman ( klan Ba'alawi ) yang mengaku-aku sebagai dzuriyyah Kanjeng Nabi Muhammad SAW. dengan tanpa bukti data pustaka dan uji laborat DNA
mengklaim dirinya sebagai cucu kanjeng Nabi maka kita sebagai Laskar Sabilillah bertujuan memberantas nasab palsu atas mereka orang-orang yang mengaku sebagai Dzuriyyah Kanjeng Nabi SAW.


Waallahu Aklamu bissowaab..........
qsantri.com

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS