Sidebar ADS

BAALAWI DIHUKUM 300 KALI PUKULAN TONGKAT

BAALAWI DIHUKUM 300 KALI PUKULAN TONGKAT  

Pada channel Youtube Mohsen Official membahas kutipan kitab "Al Istizadah" dengan judul ” keluarga Ba Alawi ditakzir karena menikahi Syarifah Al Hasani, tidak Kufu’? ” yang disarikan sebagai berikut;

👉Pertama, Masalah Kafa’ah dalam kitab Al Istizadah juz dua halaman 1093 yang ditulis oleh Habib Ali Muhsin Assaggaf menceritakan bahwa di Hijaz dulu pada masa kekuasaan Syarif Ainur Rafiq, seorang dari Ba'Alwi yang bernama Bafaqih Alawi menikah dengan seorang syarifah Al Hasani, Syarif Makkah pada saat itu marah besar kepada kalangam Ba'Alwi dan minta kepada orang Ba'Alwi yang menikahi Syarifah Al Hasani tadi untuk menceraikan istrinya. Kemudian dia dihukum tiga ratus kali pukulan tongkat.

👉Kedua, Ba'Alwi dilarang dalam keseharian menggunakan nama atau gelar Sayyid, termasuk dipanggil dengan gelar Sayyid saat berbicara dengan mereka atau juga  menambahkan kata Sayyid pada nama mereka baik dalam catatan resmi atau tidak resmi.

Kalau memperhatikan dua kisah yang ditulis oleh kalangan Ba'Alwi sendiri tersebut, terdapat isyarat bahwa:
1. Pernikahan antara Syarifah Al Hasani dengan Habib Ba'Alwi tidak mendapat restu dari Syarif di Makkah pasca saat itu karena dianggap derajatnya tidak seimbang ( kufu’ ). Artinya Syarif dari kalangan Al Hasani tidak mengakui bahwa Ba'Alwi adalah bagian dari Dzurriyah Rasulullah SAW.

2. Larangan menggunakan gelar sayyid justru memperkuat pendapat bahwa Ba 'Alwi bukan Sayyid yang artinya mereka bukan Dzurriyah Rasulullah SAW.

Sebelum ramainya isu batalnya nasab Ba'Alwi sebagai Dzurriyah Rasulullah SAW yang memuncak pada tesis KH Imaduddin Utsman Al Bantanie, orang awam tidak pernah mendapat informasi seperti ini, informasi tentang kalangam Ba'Alwi mendapat hukuman cambuk karena berani menikahi Syarifah dari jalur Sayyidina Hasan. 

Yang umum diketahui masyarakat adalah doktrin orang awam tidak boleh menikahi perempuan dari kalangan Ba' Alwi karena dianggap tidak kufu. Pada tahap ekstrimnya dianggap haram dan anaknya dianggap hasil zina.

❁ بارك الله فيكم أجمعين والله أعلمُ بالـصـواب ❁

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS