Sidebar ADS

KETIADAAN DIMASA SALAF ADALAH HUJJAH

💐🌹☬ 𝐒𝙚𝙥𝙪𝙩𝙖𝙧 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙉𝙐 ☬🌹💐
                   ﷻبسم الله الرحمن الرحيمﷻ

Diantara hal yang dibuat hujjah Salafi Wahabi untuk memvonis amaliyah tertentu sebagai perbuatan Bid'ah adalah Kaidah yang selalu didengungkan oleh mereka bahwa "Setiap perkara baru dalam agama yang tidak dilakukan oleh Rosululloh SAW, atau generasi salaf adalah perbuatan bid'ah yang sesat"

Jika kaidah ini diterima secara totalitas dan difahami secara tekstual, maka betapa banyak orang awam yang baru belajar sehari dua hari akan sangat mahir memvonis amaliyah sebagai perbuatan Bid'ah, dan faktanya memang demikian, kaum awam dari mereka sangat berani memvonis suatu perbuatan dengan tuduhan BID'AH.

Hujjah yang bisa meruntuhkan kaidah diatas adalah sebagai berikut : 

Pertama 👇
"فإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم"
"ketika aku melarang kalian sesuatu,
maka jauhilah, dan ketika aku perintahkan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian." ( HR.Bukhori Muslim )

Dari hadist ini dapat di simpulkan bahwa sebuah larangan adalah,ketika sesuatu dilarang oleh Rosululloh SAW, sedangkan perkara yang ditinggalkan oleh beliau tidak serta Merta menjadi dalil larangan, kecuali ada dalil lain yang mendukungnya.

Kedua 👇
"إن لله حد حدودا فلا تعتدها وفرض لكم فراءض فلا   تضيعوها وحرم أشياء فلا تنتهكوها وترك أشياء من غير نسيان من ربكم ولكن رحرمة منه لكم فاقبلوا ولا
تبحشوا فيها"
"Sungguh Alloh telah membuat batasan- batasan, maka janganlah kalian melewatinya, maka janganlah kalian menyia-nyiakanya, Alloh telah mengharamkan sesuatu, maka janganlah kalian merusaknya, Alloh meninggalkan sesuatu bukan karena lupa, tetapi karena Rahmat-nya kepadamu, maka terimalah dan janganlah menelitinya" ( HR.al-Hakim ) 

Ketiga 👇
"الخلال ما اخل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه"
"Perkara halal adalah apa yang di halalkan oleh Alloh dalam kitab-nya, dan yang haram adalah yang di haramkan dalam kitab-nya, dan yang tidak jelas adalah yang di maafkan" (HR.Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim) 

Hadist-Hadist diatas menunjukan bahwa sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rosululloh SAW, tidak serta Merta berdiri menjadi dalil, tetapi harus melihat qorinah-qorinah yang ada.

Hal yang perlu di fahami oleh Salafi-Wahabi bahwa sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rosululloh SAW, berbeda dengan"Sunnah tarqiyyah", karna Sunnah ini mempunyai pengaruh hukum sebagaimana Sunnah" Fi'liyyah"
( Perbuatan Kanjeng Nabi SAW)

Sunnah"Tarqiyyah"adalah sesuatu yang tidak diucapkan atau dikerjakan oleh Rosululloh SAW secara Sengaja, oleh karena itu jika sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Rosululloh SAW, tidak serta Merta menjadi Sunnah yang harus
di ikuti, Namun jika Rosululloh SAW meninggalkan hal tersebut secara Sengaja, maka itu adalah syariat bagi umatnya untuk meninggalkannya, baik itu Wajib, Sunah, Mubah, atau Makruh dengan melihat indikasi atau qorinah- qorinah ( isyarat hukum) dan hanya ulama Mujtahid saja yang mampu menangkapnya.

Diantara indikasi sunah"Tarkiyyah"adlah perkara yang tidak dilakukan Rosululloh SAW tersebut sebenarnya ada motivasi untuk melakukanya,serta tidak ada penghalang untuk meninggalkannya, namun beliau meninggalkanya, demikian  dawuh imam Hajar al-haitami dalam fatawa Hadisiyyah,.

Satu hal yang dapat dipastikan adalah, bahwa setiap perkara yang ditinggalkan secara Sengaja oleh Rosululloh SAW bukanlah perkara wajib, karena andai saja hal yang ditinggalkan adalah perkara Wajib, tentu beliau tidak akan meninggalkanya, sedangkan perkara yang tidak dilakukan oleh beliau berkisar antara haram,makruh,sunah dan mubah.

Wallohu aklamu bimurodih......

Setajam2nya pisau lebih tajam perkataan
dan umpatan yang sangat menyayat hati
*اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد*
 ━━❖✨www.qsantri.com✨❖━━
*┏━━❖•ஜ°🕌﷽🕌°ஜ•❖━━┓*
    *💚NAHDLATUL 'ULAMA💚*   
 *┗━━❖•ஜ°🇮🇩NU🇮🇩°ஜ•❖━━┛*

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS