💐🌹☬ 𝐒𝙚𝙥𝙪𝙩𝙖𝙧 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙉𝙐 ☬🌹💐
ﷻبسم الله الرحمن الرحيمﷻ
Persentuhan atau bertemunya kulit
antara laki-laki dan perempuan dewasa
الثالث: التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين أجنبيين من غير حائل) وينتقض وضوء كل منهما من لذة أو لا عمداً أو سهواً أو كرهاً بعضو سليم أو أشل ولو كان الرجل هرماً أو ممسوحاً ولو كان أحدهما ميتاً لكن لا ينتقض وضوء الميت أو كان أحدهما من الجن، ولو كان على غير صورة الآدمي ككلب حيث تحققت الذكورة أو الأنوثة بخلاف ما لو تولد شخص بين آدمي وحيوان آخر غير جني فلا نقض بلمسه ولو على صورة الآدمي.
Perkara yang membatalkan wudhu adalah bertemunya kulit antara laki-laki dan perempuan non mahrom yang dewasa tanpa penghalang, wudhunya masing-masing mereka batal, baik merasakan kenikmatan atau tidak, sengaja atau lengah, ataupun dipaksa dengan anggota yang masih berfungsi atau sudah mati, walaupun laki-laki tersebut sudah tua renta, walaupun salah seorang diantaranya sudah meninggal, tapi wudhunya orang meninggal tidak menjadi batal, atau salah seorang darinya dari golongan jin walaupun tidak memiliki bentuk seperti manusia misalnya seperti anjing sekiranya jelas kelakiannya atau kewanitaannya berbeda dengan peranakan antara manusia dan hewan lain yang bukan dari golongan jin maka tidak membatalkan wudhu sebab persentuhan kulit tersebut walaupun dia memiliki bentuk seperti manusia.
وحاصله أن اللمس ناقض بشروط خمسة، أحدها: أن يكون بين مختلفي ذكورة وأنوثة.ثانيها: أن يكون بالبشرة دون الشعر والسن والظفر فلا نقض بشيء منها بخلاف العظم إذا كشط فإنه ينقض ولو اتخذت المرأة أو الرجل أصبعاً من ذهب أو فضة لم ينقض لمسها ولو سلخ جلد الرجل أو المرأة وحشي لم ينقض لمسه لأنه لا يسمى آدمياً، وكذا لو سلخ ذكر الرجل وحشي إذ لا يسمى ذكراً.
ثالثها: أن يكون بدون حائل فلو كان بحائل ولو رقيقاً فلا نقض ومن الحائل ما لو كثر الوسخ المتجمد على البشرة من غبار بخلاف ما لو كان من العرق فإن لمسه ينقض لأنه صار كالجزء من البدن. رابعها: أن يبلغ كل منهما حد الكبر يقيناً وهو في حق الرجل من بلغ حداً تشتهيه فيه عرفاً ذوات الطباع السليمة من النساء كالسيدة نفيسة بنت الحسنبن زيد ابن سيدنا الحسن سبط رسول الله صلى الله عليه وسلّم ابن سيدنا علي كرم الله وجهه ورضي الله عنه وذلك بأن يميل قلب تلك النساء إليه، وفي المرأة من بلغت حداً يشتهيها فيه عرفاً ذوو الطباع السليمة من الرجال كالإمام الشافعي رضي الله عنه وذلك بأن ينتشر منهم الذكر فلو بلغ أحدهما حداً يشتهي ولم يبلغه الآخر فلا نقض.
خامسها: عدم المحرمية ولو احتمالاً والمحرم من حرم نكاحها ويكون تحريمها على التأبيد بسبب مباح لا لاحترامها ولا لعارض يزول فاحترس بقولهم على التأبيد عن أخت الزوجة وعمتها وخالتها فإن تحريمهن من جهة الجمع فقط، وبقولهم بسبب مباح عن بنت الموطوأة يشبهه وأمها لأن وطء الشبهة لا يوصف بإباحة ولا تحريم، وعن الملاعنة لتحريم سبب حرمتها وهو الزنى، وبقولهم لا لاحترامها عن زوجات النبي صلى الله عليه وسلّم فإن تحريمهن لاحترامهن فإنهن يحرمن على الأمم وعلى الأنبياء أيضاً لأنهم من أمته صلى الله عليه وسلّم ولو لم يدخل بهن بخلاف إمائه صلى الله عليه وسلّم فلا يحرمن على غيره إلا إن كن موطوآت له صلى الله عليه وسلّم، وأما زوجات بقية الأنبياء فيحرمن على الأمم خاصة لا على الأنبياء وبقولهم ولا لعارض يزول عن الموطوءة في نحو حيض والمجوسية والوثنية والمرتدة لأن تحريمهن لعارض يزول فيمكن أن تحل له من ذكر في وقت.
Kesimpulannya persentuhan kulit membatalkan wudhu dengan syarat berikut ini:
1). Berbeda jenis antara laki-laki dan perempuan.
2). Terjadi pada bagian kulit bukan rambut,
gigi dan kuku maka tidak membatalkan wudhu dengan menyentuhnya, berbeda dengan tulang ketika terbuka maka itu membatalkan wudhu bersentuhan dengannya.
Apabila perempuan membuat jari-jarinya terbuat dari emas atau perak maka tidak membatalkan wudhu apabila dengan menyentuhnya. tetapi Apabila ada orang laki-laki dan perempuan kulitnya diubah menjadi kulit binatang liar seperti buaya maka tidak membatalkan wudhu sebab menyentuhnya, karena pada saat yang demikian ia tidak disebut sebagai manusia demikian pula dzakar laki-laki diubah menjadi alat kelamin hewan lainnya maka tidak membatalkan wudhu sebab menyentuhnya karena pada saat demikian ia tidak disebut laki-laki.
3). Tanpa ada penghalang (hail) Karena
itu jika ada penghalang walaupun tipis tidak membatalkan wudhu, Termasuk dari penghalang banyaknya kotoran debu kulit yang mengeras berbeda halnya keringat maka tidak akan bisa membatalkan wudhu sebab menyentuhnya, Karena seperti bagian tubuh.
4). Setiap salah seorang dari keduanya
sampai pada batasan kedewasaan secara yakin, Batasan kedewasaan bagi laki-laki Sudah sampai pada batasan syahwat menurut 'Urf menurut para wanita yang bertabiat selamat seperti _Sayyidah Nafisah_ yakni putri Hasan bin Zaid bin Sayyidina Hasan cucu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dan putra sayyidina Ali Karamallahu Wajhah.
Batas kedewasaan bagi perempuan adalah sekiranya ia telah mencapai
batas yang mensyahwati pada umumnya menurut para laki-laki yang bertabiat selamat, seperti; Imam SyafiiRadhiallahu Anhu. Pengertian mensyahwati disini adalahsekiranya dzakar laki-laki mulai ereksi.Oleh karena itu, apabila ada laki-laki yang telah mencapai batas mensyahwati sedangkan perempuan blum mencapainya kemudian mereka saling bersentuhan kulit, maka wudhu tidak menjadi batal.
5) Tidak ada sifat mahramiah antara
laki-laki dan perempuan, meskipun
hanya menurut kemungkinan, Pengertian mahrom adalah perempuan yang haram dinikahi yang mana keharamannya yang tersebut terus menerus berlangsung selamanya karena faktor yang mubah, bukan karena kemuliaannya danbukan karena faktor baru yang dapat hilang.
Dikecualikan dengan adanya pernyataan
yang terus menerus berlangsung selama lamanya adalah saudara perempuan istri, atau bibi istri (dari bapak) dan bibi istri (dari ibu) karena keharaman mereka untuk dinikahi dilihat dari segi sebab adanya suatu perkumpulan (jam’i).
Dikecualikan dengan pernyataan sebab faktor yang mubahadalah yaitu anak perempuan dari perempuan yang diwati syubhat dan ibu dari perempuan yang diwati syubhat karena wati syubhat tidak disifati dengan hukum ibahah (boleh) dan haram.
Dan dikecualikan juga dengan adanya pernyataan sebab faktor yang mubah adalah perempuan li’an di karenakan keharaman sebabnya, yaitu zina.
Dikecualikan dengan pernyataan bukan karena kemuliaannyaadalah istri-istri Rosulullah Sholallahu Alaihi Wasallam, karena keharaman dalam menikahi istri-istri beliau adalah karena kemuliaan mereka sebab mereka haram dinikahi oleh umat-umat secara umum dan juga oleh para nabi yang lain, karena para nabi yang lain juga termasuk umat Rosulullah Sholallahu Alaihi Wasallam meskipun Rosulullah sendiri belum pernah menjimak mereka.
Berbeda dengan para perempuan amat milik Rosulullah, maka tidak diharam dinikahi oleh laki-laki lain kecuali apabila para perempuan amat tersebut telah dijimak oleh Rasulullah.
Adapun istri para nabi yang lain maka haram dinikahi oleh umat tertentu, bukan oleh nabi yang lain, Dikecualikan dengan pernyataan bukan karena faktor baru yang dapat hilang adalah mereka perempuan yang dijimak dalam kondisi sedang haid, perempuan majusiah, perempuan watsaniah, dan perempuan murtadah, karena keharaman dalam menikahi mreka disebabkan oleh faktor baru yang dapat hilang dan memungkinkan halal untuk dinikahi pada waktu tertentu, misalnya; ketika perempuan majusiah telah masuk Islam dan lainya.
(تتمة) اعلم أن وطء الشبهة الذي لا يوصف بإباحة ولا تحريم هو شبهة الفاعل كأن يظن امرأة أجنبية زوجته فيطؤها وكوطء المكره بفتح الراء، وأما الوطء بشبهة المحل كوطء أمة ولده أو شريك الأمة المشتركة أو سيد مكاتبته أو بشبهة الطريق أي المذهب وهو أن يعقد عليها أي المرأة بجهة قالها عالم يعتد بخلافه كالحنفي ونحوه فإنه لا يوصف بحرمة، وسمي وطء أمة الولد بشبهة المحل لأن مال الولد كله محل لإعفاف أصله ومنه الجارية، فإعفاف الولد هو أن يهيىء للأصل مستمتعاً بالحليلة ويمونها، ومثال شبهة الطريق كالنكاح بلا شهود عند العقد عند مالك ويجب الإشهاد عنده قبل الدخول وبلا ولي عند أبي حنيفة وبلا ولي وشهود كما هو مذهب داود الظاهري كأن زوجته نفسها فلا حد على الواطىء في ذلك وإن لم يقصد تقليدهم وإن اعتقد التحريم، وقد نظم بعضهم الشبهات الثلاثة في قوله: اللذ أباح البعض حله فلا >< حد به وللطريق استعملا وشبهة لفاعل كأن أتى >< لحرمة يظن حلاً مثبتا ذات اشتراك ألحقن وسمِّيَن >< هذا الأخير بالمحل فاعلمن
[Tatimmah] Ketahuilah sesungguhnya
wati (jimak) syubhat yang tidak disifati dengan hukum ibahah dan tahrim itu adalah syubhat faa’il,seperti halnya ;
"laki-laki menyangka perempuan ajnabiah sbagai istrinya, kemudian ia menjimaknya dan seperti jimak yang dilakukan oleh laki-laki yang dipaksa.
Adapun wati (jimak) sebab syubhat
mahal maka tidak disifati hukumi haram, seperti ; laki-laki menjimak perempuan amat milik anak laki-lakinya, dan atau laki-laki menjimak perempuan amat yang diserikatinya, atau tuan menjimak perempuan amat mukatabnya.
Begitu juga, wati syubhat torik atau syubhat madzhab tidak disifati hukum haram, seperti: laki-laki yang menjimak perempuan atas dasar aturan yang lagi dikatakan oleh orang alim yang terakui menurut madzhab lain, seperti yang bermadzhab Hanafiah atau selainnya, sekiranya madzhab Hanafiah tidak mengharamkan jimak tersebut.
Menjimak perempuan amat milik anak laki-laki disebutdengan syubhat mahal karena semua harta anak laki-laki tersebut adalah tempat untuk menjaga dan memelihara bapaknya dan budak
perempuannya, Pengertian penjagaan anak kepada bapaknya adalah sekiranya anak tersebut menyediakan perempuan halal untuk bapaknya agar bapaknya bisa bersenang-senang dngannya dan anaknya itu membiayai perempuan halal tersebut.
Contoh syubhat torik adalah seperti pernikahan tanpa beberapa saksi ketika akad menurut Imam Malik, Sedangkan
menurut Abu Hanifah, diwajibkan untuk mendatangkan beberapa saksiketika akad sebelum dukhul (jimak) tanpa disertai adanya wali.
Sedangkan menurut madzhab Daud adz-Dzohiri, akad nikah sah meski tanpa beberapa saksi dan kedua wali, seperti; perempuan menikahkan dirinya sendiri kepada laki-laki, Dengan demikian, tidak ada hal yang wajib ditegakkan itu bagi orang yang jimak menurut dari beberapa madzhab-madzhab tersebut meskipun ia tidak sengaja bertaklid kepada mereka sekalipun ia meyakini keharamannya.
Sebagian ulama telah menadzomkan
3 macam syubhat diatas dngan beberpa perkataannya ;Jimak yang diperbolehkan oleh sebagian para ulama tentang kehalalannya, maka tidak ada hal yang ditegakkan atasnya yaitu :
(1) 👉Jimak sebab syubhat torik sungguh diberlakukan.
(2) 👉Jimak sebab syubhat faa’il, seperti; laki-laki menjimakperempuan ajnabiah yang ia sangka sebagai istrinya sendiri.
(3) 👉Laki-laki menjimak perempuan amat yang diserikati. Sebutlah
hubungan jimak terakhir ini dengan istilah syubhat mahal.Ketahuilah.
4.) 👉Menyentuh kelamin ( _al-Massu_)
(الرابع: مس قبل الآدمي) ولو سهواً ولو مباناً حيث سمي فرجاً ولو أشل ولو صغيراً أو ميتاً من نفسه أو غيره
Perkara yang membatalkan wudhu nomor 4 adalah menyentuh qubul manusia, meskipun karena lupa, atau meskipun qubul yang disentuh itu telah terpotong sekiranya masih disebut sebagai farji, meskipun qubul sudah tidak berfungsi, meskipun qubul anak kecil atau mayit, dan meskipun qubul milik sendiri atau orang lain.
وهو في الرجل جميع نفس القضيب أو محل قطعه لا ما تنبت عليه العانة والبيضتان وما بين القبل والدبر، وفي المرأة شفراها الملتقيان وهما حرفا الفرج المحيطان به كإحاطة الشفتين بالفم أو الخاتم بالأصبع لا ما فوقهما مما ينبت عليه الشعر
Qubul laki-laki adalah seluruh batang dzakar atau tempat terpotongnya, bukan bagian yang ditumbuhi bulu roma (jembut) dan dua telur dan bukan bagian antara qubul dan dubur.
Sedangkan bagi perempuan adalah dua bibir vagina yang saling bertemu, Kedua bibir tersebut adalah dua sisi vagina yang menutupinya sebagaimana dua bibir menutupi mulut atau ibarat cincin yang menutupi bagian jari-jari dibawahnya, Tidak termasuk qubul disini itu adalah bagian atas kedua bibir vagina yang ditumbuhi bulu roma.
Mengecualikan dengan dua bibir vagina yang saling bertemu adalah bagian di belakang dua bibir tersebut sehingga apabila perempuan meletakkan jari-jari tangan ke dalam vaginanya itu tanpa menyentuk dua bibir vagina maka tidak batal wudhunya, meskipun wudhu bisa batal sebab ia mengeluarkan jari-jarinya dari dalamvagina, Termasuk bagian di belakang dua bibir vagina yang saling bertemu adalah _al-Bazr_ dengan fathah huruf Ba' yaitu adalah tonjolan daging yang berada di atas lubang vagina, Dan termasuk bagian di belakangnya adalah qulfah ketika badzr itu masih bersambung dengannya.
Apabila keduanya dipotong maka wudhu tidak menjadi batal sebab menyentuh masing-masing dari mereka itu, mengqoyyidi dengan pernyataan manusia mengecualikan qubul binatang.
Artinya, menyentuh qubul binatang tidak membatalkan wudhu, Adapun makhluk jin, ia adalah seperti manusia atas dasar kehalalan menikahi mereka sehingga apabila menyentuh qubul jin maka dia wudhunya menjadi batal.
(أو حلقة دبره) وهو المنفذ المتلقى كفم الكيس لا ما فوقه وما تحته (ببطن الراحة أو بطون الأصابع) وهي ما يستتر عند وضع إحدى الراحتين على الأخرى مع تحامل يسير في غير الإبهامين، أما هما فيضع باطن إحداهما على باطن الأخرى فينتقض وضوء الماس دون الممسوس بخلاف اللمس فإنه ينتقض وضوء كل من اللامس والملموس.
Atau wudhu bisa menjadi batal sebab menyentuh halaqohdubur manusia, Pengertian halaqoh adalah lubang yang sisinya saling bertemu, seperti mulut dan sisi-sisi kantong kain.
Tidak termasuk halaqoh adalah bagian
di atasnya dan dibawahnya, Syarat menyentuh qubul atau halaqoh dubur manusia yang dapat membatalkan wudhu adalah sekiranya yang disentuh dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan.
Maksud bagian dalam dari keduanya tersebut adalah bagian yang tertutup ketika dua telapak tangan dan saling dipertemukan dengan sedikit menekan, selain dua ibu jari, Adapun bagian dalam dua ibu jari itu dapat diketahui dengan meletakkan bagian dalam satu ibu jari di atas bagian dalam ibu jari yang satunya.
Dengan demikian, ketika menyentuh
qubul atau halaqohbdubur manusia,
maka wudhunya pihak penyentuh itu dihukumi batal, sedangkan wudhunya pihak yang disentuh dihukumi tidak batal, Berbeda dengan al-lamsu atau saling bersentuhan kulit, karena kedua masing-masing dari pihak penyentuh dan yang disentuh, wudhunya dihukumi batal.
"Perbedaan al-Massu dan Al-Lamsu"
والحاصل أن المس يفارق اللمس في ثمان صور: أحدها: أن النقض في المس خاص بصاحب الكف فقط. ثانيها: أنه لا يشترط في المس اختلاف النوع ذكورة وأنوثة. ثالثها: أن المس قد يكون في الشخص الواحد فيحصل بمس فرج نفسه. رابعها: أن لا يكون إلا بباطن الكف. خامسها: أنه يكون في المحرم وغيره سادسها: أن مس الفرج المبان ينقض وإن لمس العضو المبان من المرأة لا ينقض. سابعها: اختصاص المس بالفرج. ثامنها: لا يشترط الكبر في المس دون اللمس.
Kesimpulannya adalah bahwa al-massu berbeda dengan al-lamsu dari 8 segi itu yaitu:
1).👉 Al-Massu: membatalkan dengan dengan menggunakan telapak tangan
Al-Lamsu: Batalnya wudhu tidak hanya
berlaku bagi orang yang memiliki telapak tangan saja.
2).👉Al-Massu : Tidak disyaratkan adanya perbedaan jenis kelamin.
Al-Lamsu : Disyaratkan adanya perbedaan jenis kelamin
3).👉Al-Massu : Terkadang melibatkan satu orang sehingga bisa batal dengan menyentuh farji miliknya sendiri.
Al-Lamsu : Harus melibatkan lebih dari satu orang.
4.👉Al-Massu : Disyaratkan harus dengan bagian dalam telapak tangan.
Al-Lamsu : Tidak disyaratkan hanya tersentuh dengan bagian dalam telapak tangan, tetapi juga menyeluruh.
5).👉 Al-Massu : Bisa berlaku bagi mahram atau bukan mahram.
Al-Lamsu : Hanya berlaku antara dua orang yang tidak ada hubungan mahram
6).👉Al-Massu : Menyentuh farji yang telah terpotong membatalkan wudhu.
Al-Lamsu : Menyentuh kulit anggota tubuh perempuan yang telah terkelupas tidak membatalkan wudhu.
7).👉Al-Massu: Hanya berlaku pada farji
Al-Lamsu : Tidak hanya terbatas pada
menyentuh farji.
8).👉Al-Massu : Tidak disyaratkan dewasa.
Al-Lamsu : Disyaratkan harus dewasa dari penyentuh dan yang disentuh.
[Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman29-31] Cet.Al Haromain tanpa tahun
Wallahu A'lamu Bimurodih....
Setajam2nya pisau lebih tajam perkataan
dan umpatan yang sangat menyayat hati
*اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد*
━━❖✨www.qsantri.com✨❖━━
*┏━━❖•ஜ°🕌﷽🕌°ஜ•❖━━┓*
*💚NAHDLATUL 'ULAMA💚*
*┗━━❖•ஜ°🇮🇩NU🇮🇩°ஜ•❖━━┛*