Tilawahnya Wan Umar dalam surah Fatiha
Orang yg kemarin dengan tegas mengatakan bahwa bacaan Alquran Habib Umar tidak sesuai Standard Tajwid tidak akan kualat.
Karena mereka mempertahankan syari'at.
Tajwid adalah salah satu aturan baca yg baku untuk ketika membaca Alquran sehingga dengan perangkat tajwid bacaan Alquran seseorang akan menjadi Tartil. Oleh karenanya tajwid masuk wilayah syari'at.
Imam Ali As ketika ditanya " ما هو الترتيل ؟ " ( apa yg dimaksud Tartil ?)
Beliau menjawab
الترتيل هو تجويد الحروف ومعرفة الوقوف "
( Tartil adalah memperbaiki pelafalan Huruf -sesuai makhrajnya dan mengetahui tempatnya berhenti ).
Membaca Alquran dengan Tartil ( memperbaiki pelafalan huruf dan tau tempatnya waqaf - berhenti- adalah perintah Langsung dari Gusti Allah SWT. sebagaimana yg termaktub dalam kalamNya :
ورتل القران ترتيلا
Dan bacalah Al-Qur'an secara Tartil.
Oleh karenanya membaca Alquran dengan sesuai tajwid adalah hukumnya wajib 'Ain karena tidak akan mencapai bacaan Tartil jika meninggalkan aturan tajwid.
Maka yg kemarin tetep kekeh dengan pendapatnya bahwa Bacaan Alquran Habib Umar tidak sesuai standard tajwid tidak akan kualat karena dia telah kuat mempertahankan syari'at.
Orang yg kuat mempertahankan aturan Gusti Allah SWT walau sedang berhadapan dengan seorang Wali Sekalipun dia tetap akan dimenangkan oleh Gusti Allah, karena derajat Ilmu diatas derajat karomah.
Dalam salah satu kisah seorang Wali Vs Qadi ( ulama Ahli Syari'at )
Ada salah satu wali yg dicuri Kudanya, tidak lama kemudian si wali tersebut menemukan kudanya sedang dituntun oleh si pencuri yg hendak menjualnya di pasar. Melihat kudanya sedang dibawa sesorang kontan sang wali menghentikan si pencuri hingga terjadi dialog sengit antar keduanya.
Wali : Hay.. stop.. kau telah mencuri kudaku.!!
Pencuri : Enak saja.. anda siapa?. Ini kudaku.
Wali : Tidak..!.. ini kudaku yg kau curi karena aku benar-benar hafal dengan bentuk kudaku...
Pencuri tetap menolak tuduhan sang wali dan malah mengajak sang wali untuk mendatangi pengadilan.
Tak butuh waktu lama akhirnya keduanya sampai dikantor pengadilan.
Hakim : Ada apa ini.
Wali : Dia telah mencuri kudaku, yg mulia.
Pencuri : tidak yg mulia.. ini kudaku.
Hakim : wahai Tuan.. bisa kah kau mendatangkan kedua saksi bahwa dia telah mencuri kudamu?
Sang wali tersentak dan kebingungan karena memang dia tidak punya saksinya.. dia hanya hafal dengan kudanya saja. Akhirnya dengan sedikit marah dan suara lantang sang wali berkata :
wali : Wahai Hakim. Apakah anda tidak tau bahwa anda sedang berhadapan dengan siapa?.
Hakim : yg saya tau bahwa saya sedang berhadapan dengan seorang pengadu yg mengatakan bahwa kudanya telah di curi tapi dia tidak bisa mendatangkan dua saksi.
Wali : Wahai hakim.. ketahuilah bahwa saya adalah seorang Wali Allah.
Hakim : saya tidak perduli anda siapa, mau wali Allah atau seorang Khalifah sekalipun, saya tidak akan mundur dengan keputusan saya bahwa anda harus mendatangkan dua saksi.
Wali : Baiklah kalo begitu..
Sambil menengadahkan tangannya keatas sang wali berdoa. YA Allah kubur lah si hakim ini sampai lutut.
Tiba-tiba tanah yg dipijak si hakim, membelah dan menelan kaki si hakim sampe lutut.
Wali : Masih tetep dengan pendirianmu wahai hakim.
Hakim : ya.. aku tetap dalam pendirianku. Kau tetap harus mendatangkan saksi.
Wali : Oke kalo begitu jangan salahkan aku. ya Allah.. benamkan si hakim ini sampai perut.
Tanahpun kemabali membuka dirinya dan menelan si hakim sampe perut.
Wali : apa kau masih tetap dgn pendirianmu wahai hakim?.
Hakim : Ya,. Aku tetap pada pendirianku.
Melihat si hakim yg tetap kekeh. Si walipun marah.
Wali : Ya Allah benamkan si hakim ini sampai lehernya.
Tanahpun kembali membelah dirinya dan menelan si hakim sampai lehernya hingga si hakim susah bernafas. Merasa dirinya sudah dalam bahaya karena sulit bernafas Akhrinya si hakim berdoa " Ya Allah.. aku tetap dalam pendirianku itu hanya semata-mata aku mempertahankan syari'atmu. Maka jika aku dalam posisi benar maka selamatkan lah aku, namun jika aku dalam posisi salah maka benamkanlah seluruh tubuhku ke bumiMu.
Selsai doa itu dipanjatkan tiba-tiba tanah tsb kembali membelah dirinya dan mengangkat tubuh si hakim keluar dari jeratannya.
Menyaksikan kejadian yg diluar nalar itu, si pencuri ketakutan dan akhirnya mengakui bahwa dia telah mencuri kudanya si wali.
Kisah diatas memberi ibarah bawa karomah para wali tidak akan bisa mengalahkan karomah syari'at.
Buka videonya disini 👇
https://fb.watch/mKffjVceLi/?mibextid=Nif5oz
Wallohu aklamu bissowab...