Sidebar ADS

CIPTAKAN MARTABAT DESA DAN KELURAHAN

    Pilkades Serentak Di ikuti 55 Desa Dari 
    14 Kecamatan Di Demak

Demak- Pemilihan kepala desa serentak 
di wilayah kabupaten Demak sudah mulai memasuki tahapan Penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa. Yang telah melalui proses penentuan dasar nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa dari tanggal 4 hingga 6 September 2023.

Sesuai dengan jadwal dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayah daerah kabupaten Demak tahun 2023 yang sudah tertuang dalam lampiran keputusan bupati Demak nomor 141.1/135 tahun 2023. Untuk tahapan pada tanggal 7 hingga 13 September 2023 merupakan tahapan pengumuman calon kepala desa  yang berhak dipilih. Yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik tingkat desa maupun tingkat kabupaten. 

Adapun beberapa jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebanyak 55 desa dari 14 kecamatan yang ada. Yaitu Meliputi Kecamatan Mranggen 4 desa, Karangawen 3 desa, Guntur 9 desa Sayung 1 desa, Kecamatan Karangtengah 6 desa. 

Sedangkan kecamatan Wonosalam 4 desa, Dempet 4 desa, Gajah 1 desa, Karanganyar 4 desa, Mijen 3 desa, Demak 1 desa, Bonang 8 desa, Wedung 5 desa dan kecamatan kebonagung 2 desa. 

Untuk kampanye dan masa tenang mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober nanti dihimbau
Keseluruhan desa tersebut yang akan melaksanakan pemungutan pilihan suara serentak pada tanggal 8 Oktober 2023. Dan tanggal 9 hingga 28 Oktober  adalah merupakan tahapan penetapan serta pengesahan dan pelantikan. (qsantri.com)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS