Sidebar ADS

FIGUR PUTRI SAYYIDAH FATIMAH AL-ZAHRO

MAKAM SAYYIDAH FATIMAH AL-ZAHRO

"The best women are those who don't see the men and who aren't seen by the men." [Kitab Aḥkām al-Nisa']

Sayyidah Fatimah al-Zahra' berkata: "Wanita terbaik adalah mereka yang tidak melihat laki-laki dan yang tidak terlihat oleh laki-laki." [Kitab Ahkam al-Nisa]

Sayidah Fatimah al-Zahra lahir pada 20 Jumāda al- Akhirah. Dialah yang suci yang lahir di tanah yang disucikan (Makkah) dari orang tua yang murni, lalu dibesarkan untuk menikahi lelaki yang disucikan dari sujud kepada apa pun kecuali Allāh yaitu (Sayyidunā 'Ali). 

Tuhan memberikan anak-anaknya yang murni (Sayyidună Hasan dan Husayn) yang kemurniannya telah dinyatakan dalam Kitab Suci (Qur'an). Keluarganya adalah Rumah Tangga Murni (Ahl al-Bayt) dan mereka adalah panduan untuk segala sesuatu yang murni. Dia رضي الله و عنهم meninggal di bulan yang paling murni (Ramadan) dan sekarang beristirahat di yang  paling murni dari semua kota Madinah. Semoga Allah mengizinkan kaum wanita untuk mewujudkan jalannya yang mulia dan memberikan kita semua syafaatnya pada Hari Akhir.

Saat ini banyak muslimah memakai cadar yang menutupi wajah. Padahal di jaman Nabi dan para sahabat tidak ada satupun muslimah yang memakai cadar kecuali istri Nabi. Berikut ini adalah alasan mereka memakai cadar :

1. Karena menyontoh istri Nabi 

Alquran menyuruh istri Nabi memakai cadar yang menutupi seluruh wajah termasuk matanya (QS.33:53). Tapi perintah ini khusus untuk istri-istri Nabi karena mereka tidak sama dengan muslimah pada umumnya (QS.33:32) Mengapa tidak sama ? karena istri-istri Nabi adalah ibu bagi semua orang beriman (QS.33:6). Jika Rasulullah SAW telah wafat, maka istri-istri Nabi tidak boleh dinikahi oleh siapapun (QS.33:53).

Mereka beralasan jika istri Nabi memakai cadar menjadi panutan yang patut diikuti. Padahal sudah jelas disebutkan Istri Nabi tidak sama dengan muslimah pada umumnya. Sama halnya dengan Nabi beristri banyak (lebih dari 4) khusus untuk Nabi saja tidak untuk orang beriman lainnya (QS.33:50). Jika sudah disebutkan secara khusus alias tidak sama dengan orang beriman pada umumnya maka kita tidak perlu ikut-ikutan.

Di sebuah hadis Bukhari disebutkan cadar inilah yang membedakan antara istri Nabi dengan selain istri Nabi. Di hadis itu disebutkan Jika memakai cadar berarti istri Nabi tapi jika tidak memakai cadar berarti bukan istri Nabi.

2. Mereka memakai dalil “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya”. (QS.33:59)

Menurut mereka maksud “ke seluruh tubuh” termasuk wajah. Hal ini terbantahkan dengan kalimat selanjutnya di ayat yang sama bahwa tujuan memakai jilbab itu “agar MUDAH DIKENALI sehingga tidak diganggu”. Maksudnya mudah dikenali sebagai seorang muslimah. 

Tapi Jika memakai cadar yang menyisakan mata lantas bagaimana kita bisa mengenali siapa dibalik cadar itu? Apakah muslim atau muslimah ? Jangan-jangan seorang pria yang menyamar untuk bisa masuk di kalangan muslimah. Memakai cadar bukannya memudahkan malah menyulitkan kita mengenali mereka. Apalagi kalau sedang ujian sekolah/kuliah. Jadi memakai cadar justru tidak sesuai dengan tujuan diturunkannya ayat itu. 

3. Agar tidak menimbulkan fitnah karena kecantikannya 

Jika itu yang menjadi alasan mestinya 
laki-laki yang ganteng juga harus menggunakan cadar, karena bisa mengundang fitnah juga. Agar kecantikan atau ketampanan seorang tidak menimbulkan fitnah, Allah memberikan solusi dan perintah yaitu menundukkan pandangan bagi yang melihat. Bukan hanya untuk laki-laki tapi juga untuk perempuan (QS.24:30-31). Bukan malah menyuruh memakai cadar untuk menutup wajahnya. 

Jika alasannya untuk ketentraman hati maka solusinya adalah menundukkan pandangan. Dengan menjaga dan menundukkan pandangan insya Allah 
kita akan merasakan manisnya iman dan ketenangan jiwa. Allah lebih tahu mana yang terbaik untuk hamba-Nya. 

Di Alquran Surat Al Ahzab, 33:52 juga disebutkan : “Tidak halal bagimu (Nabi) mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri 
(yang lain), meskipun KECANTIKANNYA menarik hatimu”….

Bagaimana Nabi bisa mengetahui seseorang itu cantik atau tidak jika wajahnya tertutup? Ayat ini menunjukkan pada masa itu muslimah membiarkan wajahnya terbuka sehingga nampak kecantikannya. 

Di hadis Riwayat Muslim dan Abu Daud dikisahkan Nabi pernah melihat seorang Muslimah dan tertarik kepadanya lalu 
Kanjeng Nabi mendatangi istrinya dan melepaskan hasratnya pada istrinya. Kemudian Nabi bersabda “…apabila salah seorang diantara kamu melihat seorang wanita lantas ia tertarik kepadanya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena yang demikian itu dapat menghilangkan hasrat yang ada dalam hatinya itu." 
(HR Muslim). 

Perhatikan : Nabi tidak menyuruh 
wanita itu untuk memakai cadar agar 
tidak menimbulkan hasrat orang yang melihatnya. Nabi malah menyuruh orang yang melihat untuk mendatangi istrinya. 

Saya tidak menemukan dalil di Alquran dan hadis yang menyuruh memakai cadar. Yang ada justru sebaliknya bahwa muslimah di jaman Nabi membiarkan wajahnya terbuka. Di Alquran ada perintah untuk menutupkan kain kerudung ke dada bukan ke wajah (QS.24:31). Itu menunjukkan pada waktu itu wajah bukan sesuatu yang mesti ditutupi.

Jadi cadar sebenarnya bukan sesuatu yang lazim dipakai oleh wanita muslimah di jaman Nabi. Karena itu ketika ada seorang muslimah yang ingin menghadap Nabi dengan memakai cadar, para sahabat Nabi justru mempermasalahkan cadarnya. Dan muslimah itu menjawab memakai cadar karena malu (HR.Abu Daud) bukan karena sunah apalagi wajib. 

Orang yang menyunnahkan bahkan mewajibkan cadar tidak memiliki dasar yang jelas. Mereka hanya menggunakan asumsi-asumsi yang tidak mendasar. Jika di jaman Nabi tidak ada lalu kemudian diada-adakan apalagi sampai diwajibkan itu namanya bid’ah. Seakan lebih tahu dibandingkan Allah dan Rasulullah.

Kemarin sempat ada yang nylethuk, 
"NU kok cadaran? Cadar kan identik dengan teroris."
Lalu saya jawab: "Pernahkah NU melarang cadar? Masalah teroris itukan urusan mindset, bukan soal cadar."
Dia menambahi, "Tapi cadar kan identitas kaum radikalis!"
Jawab saya, "Justru agar cadar tidak dimonopoli & diklaim oleh mereka. Banyak diantara istri guru guru saya yang bercadar padahal beliau beliau sangat moderat."
Dia menimpali, "Kalau pingin tertutup, mending di rumah saja!"
Saya jawab, "Sejak kapan cadar membatasi seseorang untuk beraktifitas & bermu'asaroh (bergaul) dengan orang lain?"

Saya cuma berpesan, agar jangan merasa lebih baik dari yang tidak bercadar dan jangan merasa eksklusif, Tetap ikuti pendapat ulama yang mengatakan bahwa wajah bukan aurat. Sehingga kalau suatu saat wajahnya terbuka, tidak berdosa. Atau melihat perempuan yang terbuka wajahnya, tidak lantas menganggap atau memvonis mereka melakukan dosa.

Cadar sunnah dan cadar fitnah bagi umat

Cadar sunnah adalah cadar yang digunakan untuk menutup diri agar tidak dikenal. Pemakainya bukan hanya ingin menyembunyikan wajahnya, tapi juga menyembunyikan dirinya dari benak para lelaki. Di tempat di mana hanya ada perempuan saja, maka cadarnya dilepas dan dia membaur dengan wanita lainnya. Celah cadar yang menampakkan matanya polos tanpa riasan dan tidak juga haus pujian sebagai pemilik kecantikan hati. Dia ingin cadarnya membuat dirinya menghilang dari perhitungan siapa pun sehingga sama saja baginya entah orang lain menganggap dirinya cantik ataupun burik. 

Cadar fitnah adalah cadar yang digunakan untuk menarik perhatian dan tampil berbeda dari lingkungan. Pemakainya ingin dikenal, ingin diperhatikan dan ingin orang yang melihatnya makin penasaran lalu menganggapnya sebagai pemilik kecantikan yang tersembunyi. Cadarnya adalah alat untuk menutupi bagian yang kurang ideal dari wajah dan tubuhnya. Celah matanya (yang terlihat dari luar) justru dirias secantik mungkin agar terlihat menarik. Tentu saja meskipun bersama komunitas sesama wanita cadarnya tidak dilepas sebab dia ingin tampil berbeda dari mereka. Dia ingin cadarnya membuat dirinya dikenal sebagai wanita cantik yang sedang menyembunyikan kecantikannya atau sebagai bidadari surga yang hidup di antara manusia.

"Cadar sunnah bagusnya dipertahankan" "Cadar fitnah bagusnya dilepaskan"
Perincian yang sama berlaku untuk para pemakai surban dan imamah surban.

Wallohu aklamu bissowab.................

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS