Sidebar ADS

GUNAKAN SPEAKER UNTUK BACA ALQURAN DI TENGAH MALAM BAGAIMNA HUKUMNYA ?

GUNAKAN SPEAKER UNTUK BACA ALQURAN DI TENGAH MALAM BAGAIMNA HUKUMNYA ? 

Tadarus Al-Qur'an adalah salah satu amalan yang utama dan sangat penting dilakukan apalagi di malam-malam saat bulan Romadhon atau selain bulan Romadhon Kegiatan tadarus tersebut sesuai dengan anjuran Rosululloh Muhammad SAW.

Dalam satu riwayat dijelaskan jika bulan Romadhon menjadi momen khusus bagi Rosululloh karena pada bulan tersebut beliau akan diajari malaikat Jibril tentang Al-Qur’an. Dasar anjuran ini tertuang dalam hadits Kanjeng Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas berikut ;
 
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
 

"Dari Ibnu Abbas berkata: "Rosululloh SAW adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Romadhon ketika malaikat Jibril as menemuinya, dan adalah Jibril mendatanginya setiap malam di bulan Romadhon, dimana Jibril mengajarkannya Al-Quran. Sungguh Rosululloh SAW orang yang paling lembut daripada angin yang berhembus. ( HR Bukhari ).
 
Dengan demikian bulan Romadhon ataupun bulan yang lainya itu juga semesetinya menjadi waktu istimewa bagi masyarakat pada umumnya untuk lebih fokus memperbanyak membaca Al-Qur’an.

Hukum Tadarus Menggunakan Speaker di tengah malam baik itu Tadarus maupun pemutaran kaset murattal qur’an dengan pengeras suara masjid atau mushala boleh saja. Akan tetapi tadarus Al-Qur’an dengan durasi panjang bahkan hampir sepanjang / setiap malam dengan menggunakan pengeras suara PERLU DI HINDARI  karena itu dapat mengganggu orang yang sedang beristirahat atau orang yang lagi ingin memerlukan kondisi tenang.

Aktivitas yang membuat bising atau polusi suara hingga mengganggu aktivitas sebagian masyarakat dan mengacaukan konsentrasi orang beribadah jelas dilarang seperti keterangan dalam kitab "Bughyatul Mustarsyidin" berikut ini:

بغية المسترشدين : جماعة يقرأون القرآن في المسجد جهراً ، وينتفع بقراءتهم أناس ، ويتشوّش آخرون ، فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقراءة أفضل ، وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوى النووي. ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ ، كما لو جلس بعد الأذان يذكر الله تعالى ، وكل من أتى للصلاة جلس معه وشوّش على المصلين ، فإن لم يكن ثم تشويش أبيح بل ندب لنحو تعليم إن لم يخف رياء 
 
“(Pemberitahuan) sekelompok orang membaca Al-Qur'an dengan lantang di masjid. Sebagian orang mengambil manfaat dari pengajian mereka. Tetapi sebagian orang lainnya terganggu. Jika maslahatnya lebih banyak dari mafsadatnya, maka baca Al-Qur'an itu lebih utama ( afdhol ). 

Tetapi jika sebaliknya yang terjadi, maka baca Al-Quran itu menjadi makruh. Membaca Al-Qur'an ( diperbolehkan ), kecuali jika MENGGANGGU orang yang sedang sholat atau membahayakan orang yang sedang tidur. Sebaliknya, jika banyak mudharat yang diharamkan (melalui aktivitas tersebut), MAKA DIHARAMKAN pada saat itu. 

Hal itu seolah-olah dia duduk setelah adzan sambil berdzikir kepada Allah Yang Maha Kuasa, namun mengganggu orang-orang yang bribadah bersamanya. 
Hal tersebut penting diketahui agar tidak memiliki sifat riya’. Fatwa An-Nawawi,” (Lihat kitab "Bughyatul Mustarsyidin", [Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H], halaman: 108).


Terdapat sebuah riwayat menceritakan saat Rosululloh yang sedang beri'tikaf menegur orang yang membaca Al-Quran dengan suara lantang: 

عن أبي سعيد قال اعتكف رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف الستر وقال ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة
 

"Dari Abu Said, ia bercerita bahwa Rosululloh SAW melakukan i'tikaf di masjid. Di tengah i'tikaf beliau itu mendengar mereka (jamaah) membaca Al-Qur'an dengan lantang. Rosululloh kemudian menyingkap tirai dan berkata: "Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan. Jangan sebagian kamu menyakiti sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat". (HR Abu Dawud).
 
Dengan demikian hukumnya MAKRUH jika lebih banyak negatifnya. Lebih utama lagi jika banyak sisi positifnya dan haram jika terdapat orang yang sangat tersakiti atau sangat terganggu dengan suara Al-Qur'an tersebut yang bersumber dari pengeras suara.
 
Oleh karena itu, pengurus masjid atau jamaah yang hendak tadarusan / baca  Al-Qur'an dengan pengeras suara masjid atau musholla perlu mengetahui lebih dulu standar durasinya dan mempunyai tujuan jelas, yaitu mengingatkan masyarakat akan masuknya waktu shalat atau syiar, jika memang hanya untuk pribadi atau amaliyah pribadi seyogyanya cukuplah dengan membaca biasa saja ( tanpa pengeras suara ) 


Wallahu Aklamu bissowaab............

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS