Sidebar ADS

MENANGGAPI HABIB ALI ZAINAL ABIDIN KETUA NAQOBATUL ASYROF RABITAH ALAWIYAH DAN SYEKH MAHDI ARROJA’I

MENANGGAPI HABIB ALI ZAINAL ABIDIN KETUA NAQOBATUL ASYROF RABITAH ALAWIYAH DAN SYEKH MAHDI ARROJA’I 

Habib Ali Zainal Abdidin Assegaf, ketua Naqobatul Asyrof al-Kubro (selanjutnya 
disebut ketua NA) yang merupakan lembaga pemeliharaan nasab di bawah Rabitah Alawiyah, membuat sebuah video tentang ketersambungan nasab Ba Alawi kepada Ahmad bin Isa. Video tersebut di unggah oleh Sikam TV pada 10 Mei 2023 dengan judul ―Ketua Naqobatul Asyrof Al Qubro Angkat Bicara.!! AlHabib Zainal Abidin Assegaf.‖

Selain itu, telah sampai kepada penulis, selembar kertas yang berisi pendapat 
seorang pakar nasab yang bernama Syekh Mahdi al-Roj‘ai, yang menyatakan bahwa nasab Ba Alawi telah mashur sebagai keturunan Ahmad al-Muhajir. 

Pertama penulis akan menanggapi tentang video ketua NA. Yang disampaikan ketua NA tersebut relative sama dengan yang disebut Habib Hanif Alatas. Namun ada beberapa hal yang dapat penulis tanggapi, diantaranya: 

Ketua NA menyatakan, bahwa penulisan nasab Ba Alawi sudah berlangsung sejak masa Syekh Salim bin Basri (w 604). Syekh Salim bin Basri, menurut ketua NA, adalah Salim bin Basri bin Abdullah bin Basri bin Ubaidillah bin Ahmad bin Isa, dari internal keluarga Ba Alawi. Menurut ketua NA, Syekh Salim bin Basri, menulis sebuat kitab nasab bernama "Asyajarah al-Kubro‖ . jika pada masa itu betul dari keluarga Alawi sudah ada seorang ulama yang sekaligus seorang nassabah (ahli nasab) yang menulis kitab nasab, maka, seharusnya, semakin mudahlah bagi bagi ulama nasab lain untuk mendeteksi keluarga Alawi untuk dicatat dikitab nasab mereka. 

Namun nyatanya, pada masa abad ke 6 dan 7 hijriyah tersebut, nasab keluarga 
Alawi tidak tercatat dalam kitab-kitab nasab yang mencatat keturunan Nabi 
Muhammad s.a.w. dan nama Syekh Salim bin Bashri, adalah nama yang majhul (tidak dikenal) dalam kalangan ulama nasab pada masa itu. 

Kitab Tabaqat alNassabin, yaitu kitab-kitab yang memuat para ahli nasab sepanjang zaman, karya Bakar Abu Zaid, pun tidak menyebut nama Syekh Salim bin Bashri sebagai salah seorang ahli nasab yang mempunyai kitab. Lalu, dari mana kita dapat mengkomfirmasi bahwa benar Syekh Salim bin Bashri ini pernah menulis sebuah kitab berjudul "Asyajarah al-Kubro‖??

penulis meyakini, berdasarkan data-data ilmiyah, bahwa pensibatan keluarga Alawi kepada Nabi Muhammad s.a.w. dimulai sejak Habib Ali al-Sakran (w.895) menulis kitab alBurqot al musyiqoh. jika betul Syekh Salim bin Bashri ini menulis kitab pada tahun 590 H., seperti yang disebutkan ketua NA, kenapa Habib Ali al-Sakran tidak menyebutkannya ?? 

Mengapa justru yang dijadikan rujukan Habib Ali al-Sakran adalah kitab al-Jundi (w.730 H.)? yaitu ketika iaberkesimpulan bahwa Ubaid, leluhurnya itu, adalah orang yang sama dengan Abdullah bin ahmad bin Isa. 

Di dalam kitab al-Burqoh halaman 135, Habib Ali al-Sakran menyebut nama Salim bin Bashri, tetapi ia tidak menyebutkan bahwa Salim bin Bashri mempunyai kitab nasab. Padahal disebutkan oleh ketua NA, bahwa pendiri Naqobatul Asyrof alKubro adalah Habib Umar Muhdor (w. 833 H) lalu dilanjutkan oleh Habib Ali alSakran. Sesuatu hal yang aneh jika Habib Ali al-Sakran sebagai Naqobatul Asyraf pada zamannya tidak mengetahui kitab "Asyajarah al-Kubro‖, tetapi ketua NA 
sekarang mengetahuinya. Padahal jaraknya sudah 854 tahun sejak ditulis tahun 590 H. Kemana saja kitab itu selama itu? 

Penentuan usia manuskrip dalam penelitian filologi dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu evidensi internal dan evidensi eksternal. Evidensi internal adalah penentuan usia naskah berdasarkan keterangan yang terdapat di dalam naskah yang diteliti. 

Keterangan itu terdapat dalam manggala (keterangan di awal karya) dan kolofon (keterangan di akhir karya). Cara tersebut digunakan untuk menentukan saat paling awal karya itu ditulis. 

 Evidensi eksternal adalah penentuan usia naskah berdasarkan data yang yang terdapat di luar naskah. Penentuan ini menggunakan 3 cara, yaitu penyebutan nama karya pada karya lain, prasasti dan pembandingan penggunaan bahasa pada karya yang diperkirakan sezaman. Para filolog juga menggunakan metode watermarks dalam menentukan usia sebuah manuskrip. Yaitu dengan melihat jenis kertas yang digunakan.Sebuah manuskrip, memang bisa direkayasa, tetapi ilmuan punya cara untuk meneliti keasliannya dengan metodologi ilmiyah.

Wallohu aklamu bissowaab..........
www.qsantri.com 

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS