Sidebar ADS

KURANG AJAR HABIB BAALAWI DIRIKAN PANGGUNG DIATASNYA MAKAM KUBURAN

Apakah Boleh Mendirikan Panggung Acara Di Atas Kuburan..??

Bagaimanapun kuburan atau makam adalah tempat yang sakral, ia adalah tempat untuk kita merenungi akan kehidupan setelah kematian nanti, apakah kita sudah siap menghadap kepada Gusti Allah SWT atau tidak. Maka tak layak tempat seperti ini digunakan untuk acara-acara yang melalaikan diri dari Allah SWT, bahkan bermaksiat kepadaNya.

Terkait hal yang demikian, terdapat hadits yang tercantum dalam kitab Shahih Muslim,

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ»

Dari Abu Hurairah RA, Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kuburan.” (H.R Muslim)

Dari hadits di atas, jelas sekali bahwa duduk diatas kuburan adalah hal yang sangat dilarang. Bisa dilihat bagaimana redaksi sabda Nabi SAW dalam hadits ini, yaitu mengumpamakan orang yang duduk di atas bara api lebih yang panas membara, lebih baik ketimbang duduk diatas kuburan. Tentunya ada indikasi larangan keras dalam hadits ini.

Mengurai hadits tersebut, dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, al-‘Adzim al-Abadi mengatakan,

 فيه دليل على أنه لا يجوز الجلوس على القبر، وذهب الجمهور إلى التحريم 

"Di dalam hadis diatas terdapat dalil atas ketidakbolehan duduk diatas kuburan, dan Jumhur Ulama berpendapat duduk diatas kuburan adalah haram." (al-‘Adzim al-Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Beirut: Dar el-Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-2, 1415 H, juz 9, hal. 35).

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan,

 قَالَ أَصْحَابُنَا تَجْصِيصُ الْقَبْرِ مَكْرُوهٌ وَالْقُعُودُ عَلَيْهِ حَرَامٌ وَكَذَا الِاسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالِاتِّكَاءُ عَلَيْهِ 

"Ulama dari kalangan kami (Syafi’iyyah) berpendapat: Memplester kuburan hukumnya makruh, sedang duduk di atas kuburan hukumnya adalah haram, begitu juga bersandar dan bertumpu kepada kuburan." (Imam an-Nawawi, al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Beirut: Dar Ihya at-Turats, cetakan ke-2, 1392 H, juz 7, hal. 27)

Selain dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi juga menyebutkan dalam kitab al-Majmu’,

 ذكر الماوردي وغيره أنه يكره إيقاد النار عند القبر 

"Imam al-Mawardi dan selainnya menyebutkan, bahwasanya menyalakan api di sisi kuburan itu hukumnya makruh."

Al-Khatib menyebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj,

 ولا يجلس على القبر المحترم ولا يتكأ عليه ولا يستند إليه ولا يوطأ عليه إلا لضرورة 

"Dan jangan duduk di atas kuburan yang dihormati, jangan bersandar dan bertumpu diatasnya, dan tidak boleh diinjak kecuali karena keadaan yang darurat." (al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Dar el-Fikr, juz 1, hl. 354)

Abu Ishaq asy-Syayrazi dalam at-Tanbih menyebutkan,

 ولا يجلس على قبر ولا يدوسه إلا لحاجة. ويكره المبيت في المقبرة. 

"Tidak boleh duduk di atas kuburan, tidak boleh menginjak-injak kuburan keuali karena ada kebutuhan, dan makruh hukumnya bermalam di pemakaman." (Abu Ishaq asy-Syayrazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, Beirut: ‘Alam al-Kutub, cetakan pertama, 1983, juz 1, hal. 52)

Pendapat-pendapat ulama diatas menegaskan ketidakbolehan: duduk di atas kuburan, menginjak, melangkahi, bersandar, dan sejenisnya dari tinakan-tindakan yang tidak menghormati kuburan. Namun jika dalam keadaan darurat, maka dapat dijadikan pengecualian. Hikmah dari larangan perbuatan di atas adalah untuk pengormatan dan etika. Syihabuddin ar-Ramli mengatakan dalam Nihayah,

 وَالْحِكْمَةُ فِي عَدَمِ الْجُلُوسِ وَنَحْوِهِ تَوْقِيرُ الْمَيِّتِ وَاحْتِرَامُهُ 

"Dan hikmah pada ketidakboleham duduk dan semacamnya adalah untuk memuliakan mayyit dan memuliakannya." (Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Beirut: Dar el-Fikr, 1984, juz 3, hal. 12)

Jika duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan saja dilarang, maka apalagi dengan mendirikan panggung kegiatan di atas kuburan. Kegiatan keagamaan di komplek kuburan yang kita kenal dengan Haul sesuatu yang baik namun jika tanpa ilmu, maka kegiatan tersebut menjadi sia-sia karena melanggar adab atau tatakrama terhadap makam. Lahan kosong maupun tempat parkir dan jalan disekitar komplek kuburan bisa menjadi alternatif mendirikan panggung kegiatan.


~~بارك الله فيكم أجمعين والله أعلمُ بالـصـواب~~ web.facebook.com/qsantri.eu.org?apps.apple

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS
Sidebar ADS